Barometerbali.com | Denpasar – Seorang pria berinisial GMP (33), asal Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Denpasar karena kedapatan menyimpan tembakau sintetis. Ia diamankan di kawasan Jalan Jayagiri, Denpasar Timur, pada Kamis (3/4/2025).
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim kepolisian yang melakukan penyelidikan kemudian mencurigai gerak-gerik GMP yang sesuai dengan ciri-ciri target operasi.
Saat dilakukan penggeledahan, pria yang bekerja sebagai sales di sebuah toko Honda ini tak dapat mengelak. Dari dalam tas selempang biru yang dibawanya, polisi menemukan 15 plastik klip berisi daun kering yang diduga tembakau sintetis. Barang bukti terdiri dari lima plastik putih dan sepuluh plastik kuning dengan berat bersih total 34,64 gram.
Kepada polisi, GMP mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial EDGEX yang kini berstatus buron (DPO). Ia diberi tugas untuk menyimpan dan menempelkan paket narkotika sesuai instruksi EDGEX, dengan imbalan Rp50.000 per transaksi.
Atas perbuatannya, GMP dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama barang haram tersebut. (rah)











