Barometer Bali | Denpasar – Aparat Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan transnasional. Kali ini, sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming berhasil dibongkar di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari analisis mendalam dan pemetaan lokasi yang dicurigai menjadi pusat aktivitas kejahatan daring lintas negara.
“Pada 8 Januari 2026, tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak ke lokasi pertama di Gading Serpong. Di tempat tersebut, petugas mendapati 14 WNA yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam. Sejumlah perangkat elektronik seperti komputer, telepon genggam, serta dua paspor RRT turut diamankan sebagai barang bukti,” terang Yuldi.
Dari hasil pemeriksaan awal, sindikat ini diketahui memanfaatkan kecerdasan buatan untuk menjalankan aksinya. Para pelaku menggunakan aplikasi berbasis artificial intelligence bernama Hello GPT untuk berkomunikasi dengan korban melalui media sosial, sehingga percakapan terkesan alami dan meyakinkan. Setelah membangun kedekatan, pelaku mengirimkan konten tidak senonoh guna memancing korban melakukan panggilan video, yang kemudian direkam dan dijadikan alat pemerasan.
Pengembangan kasus berlanjut ke sejumlah lokasi lain di Tangerang dan Tangerang Selatan. Pada 10 Januari 2026, seorang WN Tiongkok berinisial MX diamankan di sebuah apartemen kawasan BSD karena terbukti overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, enam WN Tiongkok lainnya ditangkap di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, meski sempat melakukan perlawanan. Dua di antaranya diketahui menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui petugas.
Operasi lanjutan pada 16 Januari 2026 kembali membuahkan hasil dengan diamankannya empat WNA Tiongkok di lokasi lain di Gading Serpong. Dari keseluruhan rangkaian penindakan, penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan secara lintas negara dengan sumber pendanaan dari Tiongkok dan struktur organisasi yang rapi di Indonesia.
“Imigrasi juga mengantongi data 105 WNA Tiongkok lain yang diduga terkait jaringan ini dan telah dimasukkan dalam daftar Subject of Interest. Dua orang di antaranya berhasil diamankan saat melintas di bandara dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Yuldi.
Hingga kini, total 27 WNA telah didetensi di Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal serta dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber internasional. Imigrasi memastikan pengejaran terhadap anggota jaringan lain masih terus dilakukan.
“Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus kami perketat. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan transnasional, apalagi yang mengancam keamanan masyarakat,” pungkas Yuldi Yusman. (red)











