Somasi Media, Kuasa Hukum Ngurah Oka Soroti Pemberitaan Menyesatkan

Screenshot_20250803_175909_InCollage - Collage Maker
Made Somya, SH, MH selaku kuasa hukum AA Ngurah Oka, ahli waris Jero Kepisah juga menyoroti akun-akun anonim di media sosial yang menyebarkan video manipulatif tanpa pernah hadir di persidangan. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Kuasa Hukum keluarga Jero Kepisah, I Made Somya Putra, SH, MH, melayangkan somasi terhadap sejumlah media online yang dinilai menyebarkan pemberitaan tidak sesuai fakta persidangan dalam kasus yang menjerat kliennya Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka). Menurutnya, banyak pemberitaan yang cenderung manipulatif dan berpotensi menyesatkan publik maupun majelis hakim.

“Media seharusnya objektif dan memegang teguh kode etik jurnalistik, bukan justru menyajikan narasi yang memutarbalikkan fakta,” ungkap Somya, Jumat (1/8/2025) di Denpasar.

Berita Terkait:  Polresta Sidoarjo Gelar Apel Siaga, Pastikan Pengamanan Ibadah Natal Berjalan Aman dan Kondusif

Somya mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirim hak jawab dan klarifikasi, namun sejumlah media tetap memuat informasi menyesatkan. Ia menyebut, beberapa media bahkan mengutip keterangan saksi dan ahli yang tidak pernah diucapkan di persidangan.

Tak hanya itu, ia menyoroti wartawan yang tidak hadir di ruang sidang tetapi tetap menulis berita seolah-olah menyaksikan langsung jalannya proses hukum.

“Kami sedang mengarsipkan seluruh pemberitaan dan membandingkannya dengan berita acara persidangan. Bila ditemukan pelanggaran, pasti akan kami proses hukum,” tegasnya

Berita Terkait:  Satgas Pangan Polres Gresik Turun Langsung ke Pasar, Jamin Harga Bahan Pokok Tetap Aman

Somya juga menuding ada upaya sistematis membentuk opini publik untuk memengaruhi putusan majelis hakim. Ia menegaskan media bukan pihak yang bersengketa dan harus netral.

“Kalau media ikut menggiring opini, itu bisa membelokkan keadilan. Fakta bisa jadi korban,” sentilnya.

Ia mencontohkan kesalahan fatal dalam pemberitaan terkait kesaksian ahli yang disebut menyimpulkan perkara sebagai kasus pidana murni, padahal ahli tidak pernah menyatakan demikian.

Selain media, Somya juga menyoroti akun-akun anonim di media sosial yang menyebarkan video manipulatif tanpa pernah hadir di persidangan.

Berita Terkait:  Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Dirampas HP — Kebebasan Pers Diteror di Semarang

“Kami sedang mendata semuanya. Kalau terbukti menyesatkan, akan kami ambil langkah hukum,” cetusnya menegaskan.

Di akhir pernyataannya, Somya berharap proses hukum berjalan objektif dan adil, tanpa intervensi, intimidasi, atau premanisme. Ia menegaskan kliennya memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah yang disengketakan secara turun-temurun.

“Negara ini berdiri di atas hukum, bukan tekanan. Mari kita bela kebenaran berdasarkan fakta, bukan narasi,” pungkasnya. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI