Spa Bali Bersatu Syukuri Keputusan MK Keluarkan Spa dari Kategori Hiburan

Foto: Bali Spa Bersatu Saat Melakukan konferensi pers Atas Putusan MK, di Goddes Bakery Jl. Danau Buyan Sanur, Denpasar, pada Jumat (3/1/2024). (barometerbali/rian)

Denpasar I barometerbali – Bali Spa Bersatu mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dan mengeluarkan spa dari kategori hiburan dalam Pasal 55 ayat 1 huruf I UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Keputusan ini dianggap sebagai tonggak penting bagi industri spa Bali yang selama ini berjuang agar diakui sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional.

Berita Terkait:  Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah di DKI Jakarta, OJK Resmikan EPIKS di Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin, Jakarta Timur

Ketua Bali Spa Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra, mengatakan pihaknya bersyukur atas perjuangannya selama satu tahun tidak sia – sia dan membuahkan hasil. 

“Kami bersyukur perjuangan selama satu tahun ini tidak sia-sia. Spa yang dikaitkan dengan pengobatan tradisional kini tidak lagi masuk dalam kategori hiburan,” jelas Jayeng Saputra, pada Jumat (3/1/2024).

MK memutuskan bahwa Spa berbasis pengobatan tradisional, termasuk prase dan mandi uap, tidak termasuk hiburan. Dengan keputusan ini, pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengklasifikasikan Spa sesuai definisi yang jelas, yakni berakar pada tradisi, adat budaya, dan wellness (kebugaran).

Berita Terkait:  FWK Ingatkan Pejabat Tak Alergi Kritik, Pers Berperan Vital Kawal Penanganan Bencana

“Dari sisi tempat, fasilitas, hingga customer, semua harus mencerminkan pelayanan kesehatan tradisional,” tambah pria yang akrab disapa Ajik Jayeng ini.

Ia juga berharap asosiasi seperti ASPI (Asosiasi Spa Indonesia) dapat membantu merumuskan kategori spa yang lebih sesuai dengan standar baru.

Direktur Taman Air Spa Bali, Debra Maria Rumpesak, mengingatkan bahwa meskipun ini kemenangan besar, tantangan masih besar.

“Kita harus terus memperjuangkan eksistensi Spa Bali yang autentik,” tegasnya, seraya menyoroti pentingnya sertifikasi untuk menjaga kualitas Spa.

Pengusaha Spa perempuan, Jero Ratni, juga menambahkan Keputusan MK ini memberikan kesempatan untuk membangun kembali kepercayaan internasional terhadap Spa Bali.

Berita Terkait:  Diduga Berdiri Diatas Lahan LP2B, Jungle Padel di Munggu Dihentikan Sementara 

Sementara itu, tokoh perintis Spa tradisional Bali, Sri Bhagawan Sriprada Bhaskara, menegaskan pentingnya menjaga keaslian Spa Bali yang berbasis pada tradisi dan budaya lokal.

“Spa Bali harus dijaga keasliannya agar tetap menjadi ikon internasional,” ungkapnya.

Keputusan ini diharapkan menjadi awal dari regulasi yang lebih jelas dan kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha untuk menjaga citra Spa Bali sebagai destinasi wellness global.

Reporter: Rian Ngari 

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI