Spanduk dan Baliho Semrawut Diturunkan, Tabanan Bergerak Bersih-Bersih Kota

InCollage_20260324_001957826_5196rAj18p
Foto: Sebanyak 69 personel gabungan dikerahkan untuk menertibkan spanduk, baliho, dan papan reklame yang dinilai melanggar aturan di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri. (barometerbali/tmc/rah)

Barometer Bali | Singasana – Upaya menjaga ketertiban umum, keindahan kota, dan keselamatan masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui kegiatan penertiban reklame yang digelar pada Minggu (22/3/2026). Sebanyak 69 personel gabungan dikerahkan untuk menertibkan spanduk, baliho, dan papan reklame yang dinilai melanggar aturan di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri.

Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan. Seluruh personel berkumpul di halaman depan Kantor Bupati Tabanan sebelum bergerak menuju lokasi penertiban sesuai pembagian tim.

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi daerah, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Bupati Tabanan Nomor 72 Tahun 2019 terkait Kawasan Tanpa Rokok.

Berita Terkait:  Makerti Ayuning Danu di Tabanan Jadi Pengingat Pentingnya Menjaga Keseimbangan Alam

Personel yang terlibat merupakan gabungan lintas instansi, meliputi unsur Polres Tabanan, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Bakeuda, DLH, Kesbang, DPMPTSP, BPBD, serta aparat kecamatan dan pecalang dari desa adat setempat. Sinergi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan tata ruang yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi dua kelompok. Tim 1 bergerak ke arah barat dari Kantor Bupati melalui Jalan Pahlawan, Jalan Pulau Batam, hingga Jalan Ir. Soekarno dan Jalan Diponegoro. Sementara Tim 2 bergerak ke arah timur melalui Jalan Ngurah Rai, Jalan Ahmad Yani, hingga jalur Kediri–Tanah Lot.

Berita Terkait:  Bunda PAUD Badung Buka Lomba Kreativitas Ogoh-Ogoh PAUD Se-Kecamatan Abiansemal

Hasil penertiban menunjukkan masih banyaknya reklame yang melanggar ketentuan. Tim 1 berhasil menertibkan 22 spanduk, 3 baliho, dan 18 papan reklame. Sementara Tim 2 menertibkan 3 spanduk, 2 baliho, dan 41 papan reklame. Secara keseluruhan, total reklame yang ditertibkan mencapai 25 spanduk, 5 baliho, dan 59 papan reklame, termasuk banner, billboard, dan pamflet.

Penertiban dilakukan terhadap reklame yang dalam kondisi rusak, dipasang tidak pada tempatnya, terlihat semrawut, mengganggu estetika kota, hingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan, I Made Agus Hartawiguna, menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menjaga kualitas ruang publik.

Berita Terkait:  Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah Tahun 2026

“Penertiban ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Selain merusak estetika kota, reklame yang tidak tertata dengan baik juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala serta mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan reklame.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar hingga selesai. Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan terus meningkat demi kenyamanan bersama. (tmc/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI