Status Tersangka Bos Mie Gacoan Bali Dicabut, Kedua Bela Pihak Sepakat Berdamai

IMG_20250829_225410
Konferensi Pers Oleh Ditreskrimsus Polda Bali, pada Jumat (29/8/2025) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menghentikan penyidikan terhadap Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.

Status tersangka yang sempat disematkan kepadanya dalam sengketa royalti dengan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) telah dicabut setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara restorative justice.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan kesepakatan damai antara pihak Mie Gacoan dan LMK Selmi.

Berita Terkait:  Transaksi TPPU Pakaian Bekas Rp1,3 Triliun, Polisi Sita Aset Dua Tersangka Rp22 Miliar

“Hari ini dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah melaksanakan gelar perkara. Selanjutnya kami melaksanakan restorative justice. Di sini kami mengundang pihak Selmi dan pihak Mie Gacoan,” kata Teguh dalam konferensi pers di Polda Bali, Jumat (29/8/2025).

Menurut Teguh, perdamaian antara kedua pihak dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta yang ditandatangani pada 8 Agustus 2025. Dalam perjanjian tersebut, PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar seluruh royalti yang disepakati melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Berita Terkait:  Enam Terduga Pelaku Pencurian Babak Belur Dihajar Massa

“PT Mitra Bali Sukses telah menyatakan kesediaannya membayar total royalti yang telah disepakati melalui LMKN. Di sisi lain, pihak LMK Selmi juga menyampaikan bahwa mereka telah menerima semua pembayaran tersebut,” ungkap Teguh.

Selain itu, LMK Selmi telah mengajukan surat pencabutan laporan polisi tertanggal 8 Agustus 2025 kepada Polda Bali. Permohonan penyelesaian perkara lewat restorative justice juga diajukan oleh kedua belah pihak kepada polda Bali.

Berita Terkait:  Isu Bali Sepi Terbantahkan, Koster Ungkap Lonjakan Kunjungan Wisman

“Pelapor dan tersangka telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice kepada polda Bali. Dan secara otomatis, penanganan perkara ini kami nyatakan dihentikan penyidikannya,” lanjut Teguh.

Dengan demikian, kata Teguh kasus sengketa royalti musik antara Mie Gacoan Bali dan LMK Selmi dinyatakan selesai.

“Perkara ini sudah selesai dan bisa diselesaikan secara restorative justice,” tutup Teguh. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI