Barometer Bali | Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menghentikan penyidikan terhadap Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.
Status tersangka yang sempat disematkan kepadanya dalam sengketa royalti dengan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) telah dicabut setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara restorative justice.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan kesepakatan damai antara pihak Mie Gacoan dan LMK Selmi.
“Hari ini dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah melaksanakan gelar perkara. Selanjutnya kami melaksanakan restorative justice. Di sini kami mengundang pihak Selmi dan pihak Mie Gacoan,” kata Teguh dalam konferensi pers di Polda Bali, Jumat (29/8/2025).
Menurut Teguh, perdamaian antara kedua pihak dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta yang ditandatangani pada 8 Agustus 2025. Dalam perjanjian tersebut, PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar seluruh royalti yang disepakati melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“PT Mitra Bali Sukses telah menyatakan kesediaannya membayar total royalti yang telah disepakati melalui LMKN. Di sisi lain, pihak LMK Selmi juga menyampaikan bahwa mereka telah menerima semua pembayaran tersebut,” ungkap Teguh.
Selain itu, LMK Selmi telah mengajukan surat pencabutan laporan polisi tertanggal 8 Agustus 2025 kepada Polda Bali. Permohonan penyelesaian perkara lewat restorative justice juga diajukan oleh kedua belah pihak kepada polda Bali.
“Pelapor dan tersangka telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice kepada polda Bali. Dan secara otomatis, penanganan perkara ini kami nyatakan dihentikan penyidikannya,” lanjut Teguh.
Dengan demikian, kata Teguh kasus sengketa royalti musik antara Mie Gacoan Bali dan LMK Selmi dinyatakan selesai.
“Perkara ini sudah selesai dan bisa diselesaikan secara restorative justice,” tutup Teguh. (rian)











