Sudikerta bersama Empat Napi Lapas Kerobokan “Bebas”

IMG-20220223-WA0115
Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta (tengah pakaian adat Bali) bersama 4 napi lainnya memperoleh "pembebasan" melalui Asimilasi (BB/501)

Badung | barometerbali – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan memberikan asimilasi kepada 5 warga binaan pada Selasa (22/2). Pemberian kepada 5 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Pemberian Asimilasi tersebut diberikan salah satunya kepada I Ketut Sudikerta mantan Wakil Gubernur Bali.

Berita Terkait:  Dugaan RJ Berbayar di Polres Nganjuk, Pengamat Kepolisian Minta Propam Usut Tuntas

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa Program Asimilasi ini merupakan proses pembinaan Warga Binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat. “Tentunya tidak semua warga binaan dapat melaksanakan asimilasi karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya,” ucap Jamaruli.

Kelima warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan Permenkumham tersebut diatas. Setelah syarat administratif dan substantif dipenuhi, Kelima warga binaan tersebut menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Apabila warga binaan ingin mendapatkan hak- haknya, selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan maka harus bertingkah laku baik dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan,” tambah Fikri Jaya Soebing, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Berita Terkait:  Ungkap Curanmor di Proyek Vila, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Pelaku di Badung

Berdasarkan pasal 45 ayat (1), Permenkumham 43 tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Permenkumham 32 tahun 2020, I Ketut Sudikerta bersama dengan 4 WBP lainnya telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi dirumah, karena 2/3 masa pidananya tidak lewat dari 30 Juni 2022.

I Ketut Sudikerta dipidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 Juta subsider 4 bulan, berdasarkan pasal 5 Permenkumham 32 tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, subsider pengganti denda dijalankan dirumah dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.

Berita Terkait:  Hendak Kabur, Terduga Pencuri Motor dan Handphone Asal Abiansemal Diamankan di Gilimanuk

“Meski sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, kelima warga binaan tersebut harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dalam hal ini Bapas Kelas I Denpasar, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memastikan para Warga Binaan tersebut tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” tutup Jamaruli Manihuruk. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI