Barometer Bali | Denpasar – Terkait penerbitan 106 sertifikat tanah di kawasan konservasi Tahura. Ketua Panitia Khusus Tata ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Made Supartha, menyebut temuan itu hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang jauh lebih besar.
Menurut Supartha, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan di lapangan, ditemukan indikasi adanya lebih dari 106 sertifikat, termasuk upaya penyembunyian data oleh sejumlah pihak.
“Oh itu bukan cuma 106 sertifikat saja. Ada temuan lain yang jumlahnya lebih dari itu. Bahkan waktu saya sidak ke lokasi milik warga negara Rusia di Tahura, datanya belum diserahkan ke saya—itu tidak termasuk dari 106 yang disebut sebelumnya,” ungkap Supartha kepada wartawan, di Wiswa Sabha, Senin (29/9/2025).
Supartha menegaskan bahwa kawasan Tahura adalah wilayah konservasi hutan mangrove dan hutan lindung, yang seharusnya tidak boleh disertifikatkan ataupun dimanfaatkan untuk kegiatan yang merusak lingkungan.
“Orang yang mengaku punya tanah di wilayah itu jelas menyalahi aturan. Itu kawasan konservasi, wilayah lindung. Tidak boleh disertifikatkan. Ada Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nomor 27 Tahun 2007 yang melarang keras pembalakan, pengerasan lahan, apalagi reklamasi di kawasan mangrove,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa penerbitan sertifikat di wilayah tersebut telah melanggar Undang-Undang Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007, karena mengubah fungsi kawasan konservasi menjadi lahan milik pribadi.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali menyebut bahwa lahan tersebut hanya “beririsan” dengan kawasan konservasi, Supartha menilai hal itu sebagai bentuk manipulasi informasi.
Kok dibilang bukan kawasan konservasi? Ahli-ahli konservasi, bahkan nelayan setempat tahu betul, dulu itu semua adalah hutan mangrove. Jadi kalau sekarang disebut hanya beririsan, itu akal-akalan saja. Itu cara-cara yang tidak benar,” tegas Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, kawasan yang dimaksud bukan hanya bersinggungan dengan hutan mangrove, tetapi masuk dalam kawasan inti konservasi.
Atas dugaan pelanggaran yang terjadi, Supartha menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat oleh BPN di kawasan tersebut telah bermasalah dan harus segera ditindaklanjuti secara hukum.
“Sudah pasti bermasalah. Saya minta semua sertifikat itu dibatalkan. Dan pelakunya harus ditangkap dan diproses hukum,” pungkas Supartha. (rian)











