Supartha: Sertifikat Lahan di Tahura Bermasalah, harus Dibatalkan dan Pelakunya Ditangkap

Screenshot_20250929_231400_Gallery
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha menegaskan sertifikat yang terbit di kawasan Tahura melanggar hukum dan pelakunya bisa ditangkap, disampaikan di Wiswa Sabha, Senin (29/9/2025). (barometerbali/Rian)

Barometer Bali | Denpasar – Terkait penerbitan 106 sertifikat tanah di kawasan konservasi Tahura. Ketua Panitia Khusus Tata ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Made Supartha, menyebut temuan itu hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang jauh lebih besar.

Menurut Supartha, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan di lapangan, ditemukan indikasi adanya lebih dari 106 sertifikat, termasuk upaya penyembunyian data oleh sejumlah pihak.

Oh itu bukan cuma 106 sertifikat saja. Ada temuan lain yang jumlahnya lebih dari itu. Bahkan waktu saya sidak ke lokasi milik warga negara Rusia di Tahura, datanya belum diserahkan ke saya—itu tidak termasuk dari 106 yang disebut sebelumnya,” ungkap Supartha kepada wartawan, di Wiswa Sabha, Senin (29/9/2025).

Berita Terkait:  Dialog Terbuka di Jatiluwih, Bupati Sanjaya Tegaskan Solusi Berkeadilan untuk Warga dan Warisan Dunia

Supartha menegaskan bahwa kawasan Tahura adalah wilayah konservasi hutan mangrove dan hutan lindung, yang seharusnya tidak boleh disertifikatkan ataupun dimanfaatkan untuk kegiatan yang merusak lingkungan.

“Orang yang mengaku punya tanah di wilayah itu jelas menyalahi aturan. Itu kawasan konservasi, wilayah lindung. Tidak boleh disertifikatkan. Ada Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nomor 27 Tahun 2007 yang melarang keras pembalakan, pengerasan lahan, apalagi reklamasi di kawasan mangrove,” tegasnya.

Berita Terkait:  Polsek Denpasar Selatan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Percobaan Bunuh Diri di Kos Sidakarya

Ia juga menyebut bahwa penerbitan sertifikat di wilayah tersebut telah melanggar Undang-Undang Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007, karena mengubah fungsi kawasan konservasi menjadi lahan milik pribadi.

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali menyebut bahwa lahan tersebut hanya “beririsan” dengan kawasan konservasi, Supartha menilai hal itu sebagai bentuk manipulasi informasi.

Kok dibilang bukan kawasan konservasi? Ahli-ahli konservasi, bahkan nelayan setempat tahu betul, dulu itu semua adalah hutan mangrove. Jadi kalau sekarang disebut hanya beririsan, itu akal-akalan saja. Itu cara-cara yang tidak benar,” tegas Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.

Berita Terkait:  Belajar dari Singapura dan Australia dalam Pengelolaan Sampah

Menurutnya, kawasan yang dimaksud bukan hanya bersinggungan dengan hutan mangrove, tetapi masuk dalam kawasan inti konservasi.

Atas dugaan pelanggaran yang terjadi, Supartha menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat oleh BPN di kawasan tersebut telah bermasalah dan harus segera ditindaklanjuti secara hukum.

“Sudah pasti bermasalah. Saya minta semua sertifikat itu dibatalkan. Dan pelakunya harus ditangkap dan diproses hukum,” pungkas Supartha. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI