Barometer Bali | Gianyar – Proses pemilihan Bandesa Adat Sukawati, Kabupaten Gianyar, pada 2026 akan berlangsung tanpa hiruk-pikuk kampanye.
Calon Bandesa tidak diperbolehkan mengajukan diri, menyampaikan visi dan misi, membentuk kelompok pendukung, ataupun membuat janji kepada krama.
Ketentuan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pararem dan Tahapan Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti unsur kelembagaan desa adat, prajuru banjar, Kelian Adat Banjar, serta Angga Sabha Desa Adat Sukawati.
Sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan pararem, tahapan penjaringan calon, mekanisme musyawarah, hingga penetapan Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati.
Ketua Panitia Ngadegang Bandesa Adat Sukawati, Made Arya Amitaba, didampingi Sekretaris I Made Mudhina, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut berbeda dengan pemilihan pemimpin pada umumnya. Prosesnya lebih mengedepankan musyawarah, rekam jejak pengabdian, dan kepercayaan krama.
“Di Desa Adat Sukawati, pemimpin tidak tampil karena mencalonkan dirinya, tidak lahir dari kampanye, dan tidak dipilih karena janji-janji. Pemimpin lahir dari kepercayaan krama, rekam jejak pengabdian, serta kesediaannya untuk ngayah dengan tulus kepada desa adat,” jelas Arya Amitaba.
Dalam ketentuan tersebut, calon Bandesa tidak diperbolehkan mencalonkan diri maupun dicalonkan oleh perseorangan. Pengajuan bakal calon hanya dapat dilakukan oleh banjar melalui mekanisme paruman.
Dengan demikian, setiap nama yang diajukan harus memperoleh legitimasi kolektif dan menjadi hasil kesepakatan krama banjar, bukan didasarkan pada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Proses Ngadegang Bandesa juga tidak menggunakan pola kompetisi politik. Para calon dilarang berkampanye, menyampaikan visi dan misi, membentuk kelompok pendukung, membuat janji, maupun melakukan upaya untuk memengaruhi pilihan krama.
“Tanpa pencalonan diri, tanpa dukungan perseorangan, tanpa kampanye, serta tanpa penyampaian visi dan misi, proses Ngadegang Bandesa di Desa Adat Sukawati menempatkan rekam jejak, keteladanan, kemampuan ngayah, integritas, serta kepercayaan krama sebagai dasar utama dalam memilih pemimpin,” katanya.
Menurut Arya Amitaba, jabatan Bandesa bukan kedudukan yang harus diperebutkan, melainkan tanggung jawab yang dipercayakan oleh masyarakat. Seseorang tidak menawarkan dirinya sebagai pemimpin, tetapi dinilai berdasarkan pengabdian dan keteladanan yang telah ditunjukkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ketentuan adat juga mengatur calon tetap Bandesa yang mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat diterima sesuai pararem. Calon tersebut akan dikenai sanksi berupa kewajiban ngaturang Guru Piduka di Pura Desa dengan disaksikan seluruh krama mipil Desa Adat Sukawati.
Sanksi tersebut bukan berupa denda yang memberatkan ataupun hukuman untuk mempermalukan seseorang. Guru Piduka merupakan bentuk permohonan maaf secara niskala sekaligus pertanggungjawaban moral kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sesuhunan, desa adat, dan seluruh krama.
“Kesediaan menjadi calon tetap Bandesa dipandang sebagai sebuah komitmen suci kepada desa adat. Oleh karena itu, pengunduran diri bukan hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut kepercayaan banjar dan krama yang telah memberikan dukungan,” ucapnya.
Seluruh tahapan Ngadegang Bandesa dilaksanakan dengan menjunjung asas kemanfaatan, keadilan, kekeluargaan, keberagaman, partisipasi, kebersamaan, gotong royong, serta keseimbangan secara sekala dan niskala.
Melalui sosialisasi tersebut, seluruh banjar dan krama mipil diharapkan memahami setiap tahapan dan bersama-sama menjaga proses agar berjalan tertib, transparan, serta bermartabat dengan tetap berlandaskan dresta dan nilai luhur Desa Adat Sukawati.
Proses Ngadegang Bandesa Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menghasilkan seorang pemimpin adat, tetapi juga melahirkan Bandesa yang memperoleh kepercayaan tulus dari krama, memiliki semangat pengabdian, mampu menjaga persatuan, serta bekerja demi keharmonisan dan keberlanjutan Desa Adat Sukawati. (Red)










