Tak Mampu Bayar Denda Overstay, 2 WNA Nigeria Dideportasi

Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melaksanakan pendeportasian 2 WNA Nigeria melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (31/3/2023). (Foto: Kemenkumham Bali/Skn)

Badung | barometerbali – Kemenkumham melalui Imigrasi Denpasar ini mendeportasi 2 Warga Negara Nigeria berinisial COO (26) dan SMR (33) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim (Rumah Ditensi Imigrasi) Denpasar, Babay Baenullah menyatakan dalam pasal itu menyebutkan, orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait:  Publik Desak Satreskrim Polrestabes Surabaya Proses Transparan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Namun demikian karena 2 WNA Nigeria tersebut tidak membayar biaya beban, sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan, orang asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Sehingga dalam hal ini Imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut,” terang Babay.

Diketahui COO datang ke Indonesia lebih dulu pada awal Desember 2022 sedangkan SMR datang pada akhir Desember 2022. Keduanya dijanjikan oleh temannya untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas dan berbisnis di Indonesia. Keduanya ditangkap pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama instansi lainnya dalam operasi gabungan di sebuah rumah kontrakan beralamat di Jalan Arjuna, Dalung, Denpasar Utara.

Berita Terkait:  Judi Sabung Ayam Sedati Diduga Direstui Oknum Polsek Sedati Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

“Atas informasi dari masyarakat akan adanya kelompok WNA Nigeria yang tinggal di lokasi tersebut. Setelah diperiksa, COO berada di Indonesia melebihi izin tinggalnya selama 37 hari sedangkan SMR telah melebihi 46 hari,” bebernya.

Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan COO dan SMR ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Kanwil Kemenkumham Bali itu pada 20 Maret 2023 untuk didetensi sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Berita Terkait:  Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemred Mimbar Demokrasi Siap Hadapi Proses Hukum

Babay menjelaskan setelah didetensi selama 11 hari dan telah siapnya administrasi, maka COO dan SMR dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 31 Maret 2023 pukul 19.10 Wita dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria.

“Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai ia memasuki pesawat. COO dan SMR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkas Babay. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI