Tak Satupun dari 21 Saksi Mampu Buktikan Unsur Korupsi Prof Antara

Foto: Saksi-saksi (tengah) yang dihadirkan JPU tak ada yang bisa jelaskan kesalahan dan penyalahgunaan keuangan yang dilakukan Prof Antara (kanan) dalam sidang kasus dugaan korupsi dana SPI Unud di Pengadilan Tipikor, Selasa (12/12/2023). (BB/Ngurah Dibia)

Denpasar | barometerbali – Makin menarik dari pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana (SPI Unud), tak satupun bisa menjelaskan penyalahgunaan keuangan yang dilakukan mantan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali dilanjutkan Selasa (12/12/2023).

Kali ini saksi yang dihadirkan dari pihak bank, yakni Bank BNI dan BPD Bali serta mahasiswa Unud. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar ini kembali tidak bisa membuktikan adanya korupsi yang dituduhkan kepada Mantan Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU.

Bahkan dari keterangan 21 saksi yang dihadirkan hingga hari ini tidak ada satupun pernyataan yang berkaitan dengan jabatan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., saat itu sebagai Wakil Rektor I Unud.

Penasehat Hukum Prof Antara, Gede Pasek Suardika (GPS) menyatakan jika sidang dengan saksi pihak bank, baik BPD dan BNI, pernyataan keduanya tidak ada kaitan dengan terdakwa Prof Antara. Pasek Suardika menegaskan terkait dipermasalahkannya mobil bantuan CSR maupun sponsorship, semua itu sudah milik negara karena nomor polisi mobil tersebut sudah plat merah.

Berita Terkait:  Dialog Terbuka di Jatiluwih, Bupati Sanjaya Tegaskan Solusi Berkeadilan untuk Warga dan Warisan Dunia

“Ketika dilakukan audit di Internal masing-masing, karena ini BUMN dan BUMD, tidak ada masalah juga. Jadi itu dianggap sah. Ini barang sah, tapi dianggap korupsi. Apalagi rekening yang digunakan juga tidak ada diblokir, dan masih berfungsi,” tegas Pasek Suardika

Pasek Suardika yang didampingi penasehat hukum lain yakni Made Kariada dan Nyoman Sukandia serta Agus Saputra menyebut bahwa Spesimen di Bank saat terdakwa menjabat sebagai Rektor Unud pada tahun 2022. Dari dua syarat sebelumnya, dari 3 nama yang ada, ditetapkan ketiganya wajib tandatangan, artinya ini dibuat lebih presisi sebelum uang dari rekening Unud itu keluar.

“Artinya sampai sidang kali ini, kita kesulitan, berapa sih korupsinya. Bagaimana modusnya dan berapa besarnya, siapa yang menikmati?. Karena kalau ada korupsi, memperkaya diri sendiri dan orang lain, harus ads kerugian. Kalau diri sendiri berapa yang dinikmati, kalau orang lain siapa yang menikmati, dan berapa jumlahnya. Sampai saat ini itu belum muncul,” sentilnya.

Sampai saat ini lanjut Pasek Suardika belum ada penyalahgunaan wewenang mengambil dan tidak ada menguntungkan orang lain. Sampai saat ini, dari saksi yang sudah dihadirkan, tidak ada yang bisa menjelaskan tentang kesalahan terdakwa Prof Antara.

Berita Terkait:  Perkuat Sinergi Pendidikan, Dewan Pendidikan Bangli Gelar Evaluasi Tahun 2025

Pasek Suardika berharap dengan masih adanya saksi yang lain, ia berharap, mudah-mudahan ada benang merah, ada jembatan yang menghubungkan antara dakwaan dengan terdakwa Prof Antara. Pasalnya, hingga saat ini hal itu belum ketemu. Bahkan saksi yang dihadirkan, semuanya mengatakan kalau tidak ada kaitan dengan terdakwa.

“Ini (terdakwa-red) tidak terkait, tapi justru menjadi terdakwa. Jabatan hilang, nama baik juga malah hancur,” ungkap Pasek Suardika.

Pihaknya mengajak untuk bersama-sama mencari keadilan, terutama dari fakta peristiwanya sehingga kalau faktanya riil, pihaknya berharap, kalau memang salah ya dihukum. Tapi kalau tidak salah, pihak JPU diharapkan harus gentle juga. “Karena ini adalah pengadilan, bukan penghakiman. Benar katakan benar, salah katakan salah. Mudah-mudahan ini tetap menjadi pengadilan, bukan berubah menjadi penghakiman,” harapnya.

Senada dengan Pasek Suardika, Agus Saputra mengatakan, para penasehat hukum yang mendampingi kasus ini, justru bingung dengan saksi yang dihadirkan jaksa. Pasalnya, sampai saat ini sudah ada 21 saksi yang dihadirkan, namun semua saksi tidak ada yang bisa menjelaskan kesalahan terdakwa Prof Antara.

Berita Terkait:  FWK Ingatkan Pejabat Tak Alergi Kritik, Pers Berperan Vital Kawal Penanganan Bencana

Diberitakan sebelumnya, Rektor Unud Prof. Gde Antara (INGA) bersama tiga orang lainnya, yakni NPS, IKB dan IMY ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Penahanan dilakukan terkait perkara dugaan penyalahgunaan atau korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) Unud.

“Tersangka INGA disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 65 KUHP,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (9/10/2023) pekan lalu.

Eka Sabana merinci, terkait NPS, IKB, IMY disangka melanggar Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI