Talkshow Bumi Lestari Dorong Perda Sampah, Saatnya Tegas Lawan Pencemar Lingkungan

IMG-20250822-WA0012_LjZqo7u72k
Foto: Acara talkshow interaktif menghadirkan empat pembicara dari latar belakang berbeda meliputi Pemerintah diwakili Dr. Agustinus Dei selaku Anggota Tim Pokja Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Palemahan Kedas (PADAS) Provinsi Bali, kemudian perwakilan media I Gusti Ayu Nyoman Septiari (Bale Bengong), lalu sektor swasta diwakili Aliyya Haqxyla Sudirman (Marketing Manager Noovoleum) dan Mohammad Kenan Athala Ramadhan, SH., selaku aktivis mahasiswa. (Barometerbali/ist).

Barometer Bali | Badung – Persoalan sampah di Bali kian pelik seiring meningkatnya jumlah wisatawan dan aktivitas pariwisata. Data mencatat, Denpasar menyumbang 800–1.000 ton sampah per hari, disusul Badung 100–500 ton, sehingga total mencapai 1.300–1.400 ton per hari.

Sejumlah kebijakan telah diterapkan, mulai dari Pergub Nomor 97/2018 tentang pembatasan plastik sekali pakai, Pergub Nomor 47/2019 mengenai pengelolaan sampah berbasis sumber, hingga SE Gubernur Nomor 09/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Namun, efektivitas aturan tersebut dinilai belum maksimal karena belum memiliki sanksi tegas.

Berita Terkait:  Soroti Mangrove Mati, SMSI Bali Langsung Ajak Wagub Giri Prasta Tanam 1000 Bibit

Hal ini mengemuka dalam Talkshow Bumi Lestari bertajuk “Sustainability Future” di Lippo Mall Kuta, Kamis (21/8/2025). Acara ini menghadirkan perwakilan pemerintah, media, swasta, dan mahasiswa.

Dr. Agustinus Dei dari Tim Pokja PSBS PADAS Provinsi Bali menekankan perlunya regulasi yang lebih kuat. “Pergub dan SE belum cukup. Perda Sampah sangat diperlukan agar ada dasar hukum jelas, sanksi tegas, dan efek jera bagi pelanggar,” ujarnya.

Berita Terkait:  Pemkab Bangli Gelar Aksi Bersih Sampah di Danau Batur, Libatkan Lebih dari 5.000 Peserta

Dalam diskusi itu, muncul dorongan agar Perda Sampah segera diwujudkan, dengan mencakup sanksi moral, kurungan, hingga denda. Peraturan ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif masyarakat, sekaligus menekan praktik buang sampah sembarangan yang masih marak terjadi.

“Kalau sudah Perda, tidak ada lagi main-main. Siapapun buang sampah sembarangan harus siap kena pasal dan hukuman,” tegasnya. (rah)

Berita Terkait:  Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Giri Prasta Apresiasi SMSI Bali Tanam 1000 Bibit dan Dorong Wisata Mangrove

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI