Barometer Bali | Badung – Persoalan sampah di Bali kian pelik seiring meningkatnya jumlah wisatawan dan aktivitas pariwisata. Data mencatat, Denpasar menyumbang 800–1.000 ton sampah per hari, disusul Badung 100–500 ton, sehingga total mencapai 1.300–1.400 ton per hari.
Sejumlah kebijakan telah diterapkan, mulai dari Pergub Nomor 97/2018 tentang pembatasan plastik sekali pakai, Pergub Nomor 47/2019 mengenai pengelolaan sampah berbasis sumber, hingga SE Gubernur Nomor 09/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Namun, efektivitas aturan tersebut dinilai belum maksimal karena belum memiliki sanksi tegas.
Hal ini mengemuka dalam Talkshow Bumi Lestari bertajuk “Sustainability Future” di Lippo Mall Kuta, Kamis (21/8/2025). Acara ini menghadirkan perwakilan pemerintah, media, swasta, dan mahasiswa.
Dr. Agustinus Dei dari Tim Pokja PSBS PADAS Provinsi Bali menekankan perlunya regulasi yang lebih kuat. “Pergub dan SE belum cukup. Perda Sampah sangat diperlukan agar ada dasar hukum jelas, sanksi tegas, dan efek jera bagi pelanggar,” ujarnya.
Dalam diskusi itu, muncul dorongan agar Perda Sampah segera diwujudkan, dengan mencakup sanksi moral, kurungan, hingga denda. Peraturan ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif masyarakat, sekaligus menekan praktik buang sampah sembarangan yang masih marak terjadi.
“Kalau sudah Perda, tidak ada lagi main-main. Siapapun buang sampah sembarangan harus siap kena pasal dan hukuman,” tegasnya. (rah)











