Tanah LC Tak Bersertifikat Jadi Rebutan Pemkot Denpasar dengan Warga

Ket foto: Sidang kasus lahan warga yang diklaim Pemkot Denpasar di Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara di PN Denpasar, Senin, (4/7) Foto: BB

Denpasar | barometerbali – Sidang perdata dalam sengketa perebutan tanah LC (Land Consolidation) belum bersertifikat berlokasi di kawasan Desa Pemecatan Kaja, Denpasar Utara antara warga dengan pemerintah kota (Pemkot) Denpasar sebagai tergugat menyisakan beberapa catatan penting saat berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (4/7/2022).

Ketua Majelis Hakim Putu Gede Astawa memimpin persidangan pada gugatan perdata No.151/Pdt.G/2022 PN DPS.

Saat bersaksi kedua penggarap yang dihadirkan penggugat mengaku mendapatkan informasi dari penggarap sendiri merasa diintimidasi. Di mana penggarap yang menempati lahan disengketakan itu dikatakan dicari oknum aparat desa untuk menandatangani surat pernyataan.

“Cik Lengkiang (penggarap, red) bilang sama saya merasa tertekan didatangi kepala lingkungan. Mereka disuruh membuat surat pernyataan dan dijanjikan sesuatu. Menurut saya mungkin tempat tinggal. Entah surat pernyataan apa itu saya tidak tahu,” ungkap saksi kedua di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, Saksi ini juga menjelaskan, pihaknya memasang seng untuk memagari lokasi di awal tahun 2021 yang diperintahkan penggugat. Berapa bulan setelah seng dipasang tiba-tiba lahan itu ada plang Pemkot Denpasar ikut mengklaim.

“Berapa bulan setelah memagari saya lihat ada plang Pemkot. Rencana saya menata lahan disuruh bos tidak jadi. Kalau Cik Lengkiang (penggarap, red) tinggal di sana sampai sekarang, ia sudah sakit-sakitan,” ungkap saksi.

Berita Terkait:  Pakar Hukum: KPK Wajib Gunakan Upaya Paksa Jika Saksi Mangkir Tanpa Alasan

Ditemui usai sidang, salah satu Tim Kuasa Hukum Pemkot Denpasar Made Raka Suwarna, SH, saat ditanya wartawan terkait dasar Pemkot Denpasar memasang plang kepemilikan di lokasi lantaran dikatakan menerima sisa LC.

“Pemkot menerima sisa LC,” cetus Raka singkat.

Namun disinggung terkait sertifikat diakui belum memiliki. Hanya mengatakan, sebagai dasar hukum mengklaim lahan diperebutkan itu dikatakan ada surat dari ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional) tapi tidak dijelaskan seperti apa bentuk surat itu.

“Ada suratnya di BPN. Memang sertifikat ndak punya. Cuman itu dah, surat BPN aja ada. Lebih bagusnya tanya Komang (Komang Lestari-Bagian Hukum Pemkot Denpasar, red), karena kita kan ndak tahu. Itu aja dasarnya,” tandas salah satu Tim Kuasa Hukum Pemkot Denpasar Raka Suwarna.

Sementara, I Nyoman Darmo bagian sengketa yang ditugaskan kantor ATR/BPN Denpasar hadir dalam persidangan itu saat dikonfirmasi wartawan menegaskan, terkait plang di pasang Pemkot Denpasar pada obyek sengketa tidak ada kaitan dengan ATR/BPN.

“Kalau mengenai plang dipasang itu tidak ada hubungan dengan kami. Begitu juga surat seperti disampaikan kuasa hukum Pemkot Denpasar saya kurang tahu. Silahkan datang ke kantor kami. Lebih jelasnnya tanyakan pada bagian LC. Ada dan tidak surat dari ATR/BPN untuk mengklaim lahan itu dan seperti apa kaitannya dengan Pemkot Denpasar, nanti pasti dijelaskan. Biar tidak salah,” sarannya kepada wartawan.

Berita Terkait:  Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban

Sisi lain, maraknya gugatan dari warga terhadap Pemkot Denpasar terkait tanah LC terjadi di Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara ditanggapi serius oleh Politisi Golkar AA Ngurah Agung, S.E yang akrab disapa Gung Ngurah Kingsan.

Pasalnya menurut pihaknya, berapa lahan diklaim sebelumnya sejatinya tidak masuk dalam catatan administrasi biro aset namun pihak Pemkot Denpasar sudah berani memasang plang penguasaan lahan yang didorong aparat desa setempat.

Tindakan ini pun ditenggarai ada muatan oknum lain yang bermain, menggunakan kekuasaan absolut Pemkot Denpasar dibalik kepentingan menguasai tanah milik warga yang tidak ada bangunan alias kosong serta belum tercatat di buku tanah ATR/BPN.

“Kejadian-kejadian seperti itu patut diduga Pemkot Denpasar telah disusupi para mafia tanah. Setahu tiang di wilayah Desa Pemecutan Kaja yang disebut Desa Catur tidak ada kalau dulu aset milik Pemkot Denpasar di sana. Kalau pun ada lahan kosong dan belum bersurat itu kan tuannya belum muncul,” tutur Gung Ngurah Kingsan baru baru ini kepada wartawan.

Berita Terkait:  Diduga Kurang Jaga Jarak, Laka Lantas di Jalur Denpasar–Gilimanuk Tewaskan Satu Orang

Gung Ngurah Kingsan menegaskan, dalam pencatatan aset dilakukan pemerintah kota, kabupaten dan daerah, harus berdasarkan SIMAK BMN (sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara).

Hal ini dimaksudkan lanjut kata Gung Ngurah Kingsan, untuk menghindari kecurangan dan penggelapan aset negara yang dilakukan oleh pejabat negara. Selain itu juga, guna menghasilkan data transaksi yang mendukung penyusunan program percepatan akuntabilitas keuangan pemerintah.

Jika terjadi pencatatan aset tanpa dokumen (sertifikat autentik/sertifikat asli) dan juga tanpa dokumen pendukung lain sebagai aset negara adalah bentuk pencatatan ilegal atau melawan sistem.

“Apalagi mencatatkan barang di Kartu Inventaris Barang Biro Aset dengan perolehan pembelian senilai nol rupiah. Tentunya jadi pertanyaan dan temuan. Itu kan bentuk pemaksaan dan perlawanan sistem atau aturan yang identik dengan penyalahgunaan kekuasaan absolut. Jangan sampai ada anggapan atau kesan, pemerintah seharusnya melindungi hak rakyat malah menyerobot tanah milik rakyat,” singgungnya.

“Ini mesti Pemkot harus hati hati! Tidak menutup kemungkinan ada tanah warga didapat dengan upaya kekuasaan pemerintah seolah sudah dicatatkan di biro aset namun tidak dilaporkan ke sistem dan hasilnya dibagi-bagi. Dugaan kemungkinan itu kan bisa terjadi. Dan ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa turun untuk penyelidikan,” tutup Gung Ngurah Kingsan. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI