Barometer Bali | Jimbaran – Sengketa tanah milik Oey Bin Nio di kawasan Blong Keker, Desa Cenggiling, Jimbaran, Badung, kembali mencuat. Tanah yang dibeli sejak 2011 itu diduga diserobot pihak lain, Lenny Rosanti Simanjuntak dibangun vila (Hava Villa) dan disewakan kepada warga negara asing (WNA) asal Rusia.
Kuasa hukum Oey Bin Nio, Wayan Mudita, SH, MKn, menjelaskan kliennya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali sejak Juli 2019. Laporan itu telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 2020. Namun hingga kini, proses hukum dinilai berjalan lamban karena terlapor tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
“Kami sudah hampir sepuluh kali bersurat meminta agar objek tanah ini ditetapkan status quo, tetapi tidak dijalankan secara maksimal. Anehnya, justru muncul gugatan perdata pada September 2025, padahal pidana sudah lebih dulu dilaporkan,” jelas Wayan Mudita saat ditemui bersama kliennya di lokasi tanah sengketa, lingkungan Puri Gading, Jimbaran, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan dan permohonan permakluman kepada Polda Bali, pemerintah desa, serta lingkungan setempat sebelum memasang spanduk dan kawat berduri di lokasi. Saat turun ke lapangan, kuasa hukum mendapati vila tersebut masih ditempati WNA Rusia dengan dasar perjanjian sewa yang objek tanahnya dinilai tidak sesuai.
“Kami sudah meminta secara baik-baik agar yang bersangkutan meninggalkan lokasi karena tanah ini sedang bermasalah secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Oey Bin Nio mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah sejak 2018, namun tidak menemukan titik temu. Ia menilai penyewaan vila di atas tanah yang masih berperkara merupakan perbuatan ilegal dan merugikan dirinya sebagai pemilik sah.
“Saya mohon Polda Bali bertindak tegas agar tanah ini dikosongkan dan dikembalikan kepada saya. Kenapa orang yang menyerobot justru bisa menikmati hasil, sementara saya sebagai pemilik sah dirugikan,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Ngurah Artana, SH, menyoroti belum adanya penetapan tersangka meskipun perkara telah lama berada di tahap penyidikan. Menurutnya, ketidakhadiran terlapor seharusnya tidak menghalangi penyidik untuk menetapkan status tersangka, bahkan dapat dilanjutkan dengan mekanisme daftar pencarian orang (DPO).
“Kami berharap Polda Bali memberikan atensi serius dan menuntaskan kasus ini secara tegas dan profesional agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya. (red)











