Denpasar | barometerbali – Kuasa Hukum warga Jimbaran Jro Komang Sutrisna, SH, Sabtu (16/10/2021) mengirimkan rilis menanggapi pembangunan tembok pembatas di lahan sengketa oleh pihak Universitas Udayana (Unud) sebagai berikut:
Atas nama klien kami, I Nyoman Suastika, kami merasa pihak Unud menunjukkan arogansinya untuk tetap melakukan pengerukan dan penembokan tanah sengketa yang terletak di Jalan Raya Uluwatu, Br Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kami sebagai warga asli Jimbaran, yang lahir, besar dan akan mati di tanah ini, selama ini sudah cukup bersabar, membuka ruang-ruang dialog untuk memecahkan masalah ini. Tahapan sengketa perdata pun sudah dilewati. Kami akhirnya dimenangkan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Namun, putusan Peninjauan Kembali No. 451/PK/PDT/2015 menurutnya telah mengkhianati kejujuran kliennya sebagai warga asli Jimbaran.Pihaknya dari awal mengatakan tanah tersebut adalah tanah Hak Milik Adat (HMA) yang diturunwariskan kepada kliennya.
Bukan tanah negara, yang terus digemborkan Unud selama ini. Namun, putusan PK, telah memberikan bukti bahwa kebohongan yang diberikan telah menyakiti hati warga masyarakat. Selain mengatakan itu tanah negara, juga menyatakan telah memiliki sertifikat dan ada bangunan pendidikan. Kebohongan itu pun harus diungkap. Supaya arogansi pihak Unud, yang selama ini dikenal sebagai gudangnya para akademisi yang mumpuni di Bali bahkan di Indonesia, tahu ada cara-cara ‘’perampok” untuk menguasai tanah masyarakat dengan kebohongan dan tipu muslihat.
Pihaknya sebenarnya minta, tanah dari warga yang jelas-jelas memiliki tanah berdasarkan Pembagian Hak Milik Adat yang tertera jelas dalam Buku Leter C, Peta Rincikan klasiran tahun 1948, yaitu Pipil 514, Persil 137 yang dimiliki I Rimpuh, dikembalikan kepada yang berhak, yaitu warga Wed atau Asli Jimbaran yang kini hanya memiliki yang diperjuangkan ini.
Penghormatan Terhadap Hukum
Dengan sikap keras kepalanya pihak Universitas Udayana, hal itu jelas sebagai upaya tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Walau ranah kepemilikan adalah ranah perdata, namun proses kepemilikan atas dasar PK 451 yang ganjil harus dikritisi. Ternyata pembuktian atas PK, seperti memiliki sertifikat dan bangunan pendidikan di atas tanah sengketa adalah kebohongan terhadap warga yang sangat menyakitkan.
Bukti atas status tanah bahwa tanah sengketa adalah Tanah Milik Adat pun diabaikan. Seakan peneliti-peneliti andal Unud terdiam, para mahasiswa yang kritis tidak bersuara, para Profesor yang memiliki disertasi pembelaan hukum terhadap warga negara, tidak bertaring lagi. Tak ada keberpihakan kepada warga asli yang tanahnya digunakan, masyarakatnya digusur dan hak-haknya diabaikan di tanah kelahirannya.
Kami bertanya apa ini yang dibanggakan sebagai Tri Dharma Perguruan Tinggi yang selama ini diusung dan dijadikan propaganda untuk kebesaran akademika Unud.
Pembuktian Terbalik
Jika Unud dalam kengototannya, mengatakan tanah sengketa adalah tanah negara. Apakah Unud dapat membuktikan bahwa tanah itu adalah tanah negara. Yang dari tahun 1982/1983 digembar-gemborkan kepada warga Wed/Asli sehingga sebagian besar akhirnya mereka tergusur dari rumah kelahirannya. Jika pembuktian Bareskrim Mabes Polri yang kami laporkan mengenai surat palsu dan penyerobotan tanah tampak hak terbukti, apa Unud akan menutup mata atas bukti dan fakta yang sebenarnya?
Kami saat ini menunggu proses hukum pidana yang sedang berproses di Bareskrim Polri. Kami yakin, segala bukti dan fakta lapangan yang sudah dikumpulkan. Segala pengakuan ganjil yang sudah direkam dari pihak Unud, akan menguatkan bukti dan fakta bahwa tanah sengketa adalah Hak Milik Adat. Sehingga surat-surat yang digunakan untuk menguasai tanah warga asli Jimbaran, dengan berdasarkan status Tanah Negara akan menjadi gugur. Harusnya, Unud membuka hati dan nurani, serta jujur mengakui ada catatan kelam penguasaan tanah sebagai dosa masa lalu yang harus diperbaiki. Semoga kasus ini menjadi catatan untuk membenahi aset Unud ke depan yang terbebani dosa masa lalu yang berujung sengketa tak berujung.











