Tanggapi Vonis Mati Sambo, Kapuspenkum: Penuntut Umum Berhasil Yakinkan Majelis Hakim Buktikan Pembunuhan Berencana

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menanggapi vonis mati Ferdy Sambo. (Foto: Puspenkum/Kejagung/Smd)

Jakarta | barometerbali – Menanggapi pertanyaan berbagai media tentang pendapat Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara pada Terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma’aruf, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan tanggapannya di Gedung Kejagung Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Berita Terkait:  Aksi Humanis Operasi Keselamatan Semeru, Kapolres Gresik Bagikan Helm Gratis Pengemudi Becak Listrik

“Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’aruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara pada Terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun untuk Terdakwa Kuat Ma’aruf,” urai Sumedana.

Berita Terkait:  Pemotor Jatuh ke Saluran Air di Buleleng, Ditemukan Meninggal di Pantai Lingga

Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.

“Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” jelasnya.

Berita Terkait:  Terobos Lampu Merah, Pemotor Terjun ke Saluran Air di Buleleng, Tim SAR Lakukan Pencarian

Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 itu.

“Kita akan pelajari seluruh putusan untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” tandas Kapuspenkum Sumedana. (BB/501/K.3.3.1)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI