Tarif Parkir di Denpasar Naik per 1 Mei 2024

Foto: Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa (tengah) didampingi Dirut Perumda BPS Kota Denpasar, Nyoman Putrawan saat menemui perwakilan petugas parkir se-Kota Denpasar, di Kantor Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, Selasa, (30/4/2024). (Sumber: BB/Eka).

Denpasar| barometerbali – Pemerintah Kota Denpasar melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) secara resmi melaksanakan Penyesuaian Tarif Parkir per 1 Mei 2024. Penyesuaian tarif parkir ini ditetapkan setelah melalui kajian yang dilaksanakan LPPM Universitas Udayana.

Penyesuaian tarif parkir ini diharapkan sejalan dengan peningkatan pelayanan parkir sehingga dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Dirut Perumda BPS Kota Denpasar, Nyoman Putrawan saat menemui perwakilan petugas Parkir se-Kota Denpasar, di Kantor Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Selasa, (30/4/2024).

Wawali Arya Wibawa menyampaikan, kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Kemudian penerapannya dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran Di Kota Denpasar. Penyesuaian parkir di Kota Denpasar ini baru dilakukan setelah 5 tahun belum pernah melakukan penyesuaian tarif parkir.

Berita Terkait:  Buka TMMD ke-127 di Mendoyo, Wujud Nyata Kolaborasi Membangun Negeri dari Desa

“Sudah 5 tahun lebih belum ada penyesuaian. Sementara daerah lain kan sudah ada penyesuaian,” tegasnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada juru parkir (jukir) untuk terus semangat memberikan pelayanan parkir dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Sehingga pelayanan perparkiran di Kota Denpasar dapat terus dioptimalkan.

“Kita harapkan dengan naiknya tarif parkir, harus memberikan pelayanan yang lebih kepada masyarakat. Para juru parkir merupakan implementasi dari Pemkot Denpasar, untuk itu mari bersama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkas Arya Wibawa sembari memberi semangat kepada jukir.

Sementara, Dirut Perumda BPS Kota Denpasar, Nyoman Putrawan menjelaskan kenaikan tarif parkir ini dilaksanakan berdasarkan kajian bersama LPPM Unud. Hal ini sebagai tindak lanjut rencana penyesuaian ini dilatarbelakangi oleh pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Di mana, tarif parkir yang baru yakni bus atau truk sebesar Rp30.000, mobil boks sebesar Rp8.000. Kemudian kendaraan roda empat sebesar Rp3.000 dari Rp 2.000, dan sepeda motor sebesar Rp2.000 dari Rp1.000.

Berita Terkait:  Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Wakil Bupati Klungkung Serahkan Bantuan Sembako bagi ODHIV

“Ini bukan kita yang menaikkan, tapi ada kajian terlebih dahulu. Dari kajian akademis LPPM didapatlah nilai penyesuaian tersebut. Ada banyak pertimbangan dalam kajian penyesuaian tersebut, baik dari kajian ekonomi maupun sosial,” terang Putrawan

Terkait pelayanan petugas parkir, lanjut Putrawan, pihaknya juga akan melakukan kunjungan ke setiap tempat parkir baik secara formal maupun informal.

“Terkait pelayanan parkir, kami akan melakukan perbaikan, kami memastikan pelayanan parkir sesuai standar yang diharapkan,” tandasnya.

Berita Terkait:  Pemkot Denpasar Dukung Festival Ogoh-Ogoh, Kreativitas Pemuda Semarakkan Jelang Nyepi

Menyinggung terjadinya kehilangan, pihaknya mengaku telah menyediakan asuransi sebagaimana yang tertuang dalam Perwali. Ganti rugi kehilangan akan diberikan untuk kehilangan utuh dan bukan sebagian dan bukan merupakan kelalaian. Putrawan menambahkan, pendapatan parkir tidak bisa ditentukan dari ramai atau tidaknya sebuah tempat. Apabila ramai, namun tidak potensial, maka tetap tidak akan banyak mendapatkan parkir.

“Kami juga menegaskan jika uang parkir itu tidak masuk ke kantong pribadi. Namun disetorkan dan masuk ke pendapatan daerah, hingga operasional,” ucapnya.

Pihaknya mengatakan, pada tahun 2023 lalu, pendapatan parkir tepi jalan dalam setahun berkisar di angka Rp10 miliaran. Sementara untuk parkir gedung dan pelataran sebesar Rp6 miliar lebih. Jumlah petugas parkir tepi jalan di Denpasar sebanyak 437 orang, dengan titik parkir sebanyak 450 titik.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI