Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Pulau Dewata dengan memperingatkan seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terdaftar di Bali agar menjunjung tinggi nilai etika, dan moral demi Bali yang damai. Hal ini Koster Sampaikan saat konferensi pers di halaman Gedung Gaja, Jayasabah, pada Senin (12/5/2025),
“Ormas berkewajiban memelihara nilai agama, etika, dan moral untuk terciptanya kedamaian di tengah masyarakat, berbudaya, norma kesusilaan, serta menjaga ketertiban umum,” tegas Koster.
Koster menyatakan bahwa meskipun kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, bukan berarti Ormas bebas bertindak tanpa aturan.
Ia mengingatkan bahwa setiap Ormas wajib melaporkan kepengurusannya kepada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya. Negara mengatur itu. Pengurus Ormas wajib melaporkan kepengurusannya ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Koster juga mengingatkan bahwa Ormas yang telah terdaftar namun melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan proses hukum.
“Sudah ada fakta integritas tahun 2019 di hadapan saya. Kalau Ormas melanggar aturan, organisasinya akan dibubarkan dan pengurusnya dipidanakan,”ungkap Koster
sementara itu, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian siap menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ormas di wilayah hukum Polda Bali.
“Apabila terjadi pelanggaran, tentunya akan kita proses sesuai dengan peraturan pidana yang berlaku,” ujar Kapolda.(rian)











