Teken Perjanjian, ASPI dan ASTI Gandeng Bali SPA Bersatu Kawal Judicial Review

Foto: Proses pendandatanganan MoU BSB dengan ASPI dan ASTI di Denpasar, Senin (29/1/2024). (BB/212)

Denpasar | barometerbali – Asosiasi Spa Pengusaha Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) secara resmi telah menyatakan diri bekerjasama dengan Bali SPA Bersatu (BSB), ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Griya Bima Sakti, Denpasar, Senin (29/1/2024).

Dalam kesempatannya, Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra (Ajik Jayeng) menjelaskan, selain mengawal proses Judicial Review (uji materi) ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait penolakan dimasukkannya SPA (Sanus Per Aquam) dalam kategori Pajak Hiburan di dalam UU No. I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) dan pengenaan pajak 40 persen, perjanjian kerja sama juga meliputi soal kelembagaan dan pengembangan industri SPA di Bali.

Berita Terkait:  Sekda Bali Dorong Kolaborasi, Kunjungan Wisman Naik, PHRI Soroti Okupansi Hotel Menyusut

“Jadi perjanjian ini nantinya akan menjadi pondasi yang kuat bagi rekan-rekan terapis di Bali untuk menyuarakan perubahan bersama. Kita akan bersama-sama mengawal proses Judicial Review di MK, juga menjadi kekuatan kita untuk menyuarakan keadilan sehingga suara kami bisa didengar oleh Presiden. Kami juga meminta Presiden untuk segera mengeluarkan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, red) mengingat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 ini secara perlahan akan mematikan industri SPA di Bali khususnya,” cetusnya.

Selain itu ia mengatakan, pihaknya juga mendorong untuk jenis usaha SPA dikeluarkan dari kategori Pajak Hiburan di dalam UU No. I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD). Ia menegaskan, bahwa usaha SPA bukanlah kategori hiburan, melainkan aktivitas kebugaran dan kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Permenkes nomor 8 tahun 2014.

Berita Terkait:  Kasus Pura Dalem Balangan Memasuki Babak Baru, Pengempon Adukan Kembali Ombudsman RI

“Ini sudah berkali-kali saya tekankan, kalau memang suara kita didengarkan Pemerintah tentunya harus langsung mengambil sikap agar ke depan permasalahan ini tidak terus menggerus kami di Bali. Kami usaha SPA di Bali ini jelas bukan usaha hiburan! Jadi, kami mohon untuk para pemangku kepentingan khususnya Presiden Joko Widodo bisa segera mengambil keputusan terkait polemik ini,” tegasnya.

Sementara itu, I Nyoman Satrawan selaku Ketua ASTI Bali menyambut baik kerja sama yang dilakukan. Sebagai pihak yang juga terdampak terhadap kebijakan UU Nomor 1 Tahun 2022, ia berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali aturan tersebut. Pihaknya juga akan bergerak bersama BSB memperjuangkan keadilan dan kesetaraan hak hingga ke Mahkamah Konstitusi.

Berita Terkait:  Menteri LH Setujui Permintaan Gubernur Koster, Penutupan TPA Suwung Diundur hingga November 2026

“Jangan sampai kebijakan pemerintah jadi tumpang tindih. Kami berharap MK dapat mengabulkan permohonan kami dan membatalkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha SPA membayar pajak sebesar 40%,” tutupnya.

Selanjutnya, Owner Taman Air SPA, Debra Maria menyebut, saat ini di Bali terdapat sebanyak 1.673 usaha SPA yang terdaftar di situs travel. Kesemua jumlah itu banyak yang belum tergabung dalam asosiasi. Pihaknya juga akan bergerak bersama mereka untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan hak hingga ke Mahkamah Konstitusi.

“Kita di Bali baru pulih dari pandemi Covid-19. Selama Covid kami di usaha SPA tidak pernah mendapat perhatian pemerintah. Lalu sekarang ketika sudah endemi, tiba-tiba pajak dinaikkan 40 persen, tentu ini sangat memukul kami,” tandas Debra. (BB/212)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI