Tepis Isu Liar, LRPPN-BI Pastikan Rehabilitasi Pasien DG Sesuai SOP TAT BNN dan Masih Berjalan

IMG-20260222-WA0022_LAEzyKgR5z
Foto: Ilustrasi. (Barometerbali/AI)

Barometer Bali | Surabaya – Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan adanya pemulangan pasien rehabilitasi berinisial DG, warga Uka GG 17, secara tidak prosedural.

Humas LRPPN-BI, Harifin, menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan pasien hanya menjalani rehabilitasi selama dua hari sebelum dipulangkan demi keuntungan pribadi adalah tidak benar dan merupakan berita bohong (hoaks).

Harifin menjelaskan bahwa seluruh proses rehabilitasi di LRPPN-BI dijalankan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan merujuk pada hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Berita Terkait:  Konflik Pimpinan Tak Kunjung Usai, Aliansi Peduli Sidoarjo Ancam Bawa Carut-Marut Daerah ke Kemendagri

“Kami pastikan informasi itu hoaks. Tidak pernah kami melepas pasien yang baru menjalani rehabilitasi selama dua hari. Semua berjalan sesuai prosedur hukum dan medis,” ujar Harifin dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, pihak lembaga menjelaskan poin-poin utama terkait status pasien saat ini masih berada di dalam lembaga untuk menjalani proses pemulihan, Putusan rehabilitasi bagi yang bersangkutan adalah 1 hingga 3 bulan sesuai rekomendasi TAT, dan hal ini dijalankan sepenuhnya oleh lembaga.

Berita Terkait:  Dokumen Dinilai Kamuflase, DPRD Bali Pertanyakan Bali Handara Soal Penguasaan 98 Hektare

Selain mengklarifikasi fakta, Humas LRPPN-BI juga menyesalkan tindakan oknum awak media yang dinilai tidak profesional. Harifin mengungkapkan adanya ancaman dan teror yang dilakukan melalui komunikasi seluler tanpa mengenal waktu.

“Sangat disayangkan ada ucapan bernada ancaman. Bahkan oknum tersebut sesumbar akan menaikkan berita di 50 media, dan jika gagal, ia mengancam akan berhenti jadi jurnalis dan menjadi petani. Ini sudah melampaui batas etika jurnalistik,” tambahnya.

Berita Terkait:  KMHDI Denpasar Bela Sikap Wali Kota, Nilai Pemerintah Pusat Semestinya Beri Apresiasi

Menyikapi pemberitaan sepihak yang dianggap merugikan reputasi institusi, LRPPN-BI berencana mengundang rekan-rekan media untuk memberikan klarifikasi menyeluruh secara transparan.

Lembaga juga memberikan peringatan keras bahwa jika pemberitaan bohong ini tetap berlanjut tanpa adanya ralat atau iktikad baik, pihak LRPPN-BI tidak akan segan untuk melaporkan kasus ini ke jalur hukum atas dugaan penyebaran berita bohong (UU ITE) dan pencemaran nama baik institusi. (Redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI