Terbukti Asusila, Ketua KPU RI Dipecat

Kolase foto: Pembacaan putusan sanksi pemecatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari oleh Ketua DKPP RI (atas) dalam sidang di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat memberikan keterangan pers di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Sumber: tangkapan layar/dkppri/antara)

Jakarta | barometerbali – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU bersalah dalam kasus tindakan asusila pada CAT, salah satu anggota perempuan PPLN Den Haag, Belanda. Hasyim Asy’ari dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan menggunakan relasi kuasa untuk melakukan tindakan asusila.

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asyari seperti diberitakan media, diberikan sanksi dan resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat terbukti telah melanggar etik dalam kasus tindakan asusila, terungkap dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024)

Putusan DKPP terhadap kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dibacakan oleh Ketua merangkap anggota DKPP, Heddy Lugito, serta anggota DKPP, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Berita Terkait:  Penutupan TPA Suwung Diperpanjang hingga 28 Februari 2026, Gubernur Koster: Ini Kesempatan Terakhir

“Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya, pengadu terus menolak namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi” ujar salah satu anggota majelis sidang DKPP membacakan putusan.

Menurut DKPP, tindakan pelecehan yang dilakukan Hasyim terjadi di Belanda pada Oktober 2023 silam. Korban kemudian mengalami gangguan kesehatan akibat tindakan pelecehan yang telah dilakukan kepada dirinya.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah” ungkap Hasyim Asyari kepada awak media usai mengikuti sidang melalui daring di Gedung KPU RI (3/7/2024).

Atas sanksi itu, Hasyim mengucapkan terima kasih kepada DKPP. Dengan sanksi etik itu, Hasyim merasa terbebas dari tugas-tugas berat sebagai penyelenggara pemilu.

“Saya juga ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelanggarakan Pemilu” tambahnya.

Hasyim kemudian bersama anggota KPU lainnya langsung meninggalkan tempat media dengan tanpa sesi tanya-jawab.

Seperti diberitakan kompas.id, Rabu (3/7/2024), perkara dugaan tindakan asusila ini bermula dari laporan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP pada pertengahan April lalu. LKBH FHUI melaporkan Hasyim karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap CAT, seorang petugas PPLN Den Haag.

Berita Terkait:  Penutupan TPA Suwung Diperpanjang hingga 28 Februari 2026, Gubernur Koster: Ini Kesempatan Terakhir

Sejak saat itu, Hasyim sering merayu CAT agar ia mau membina hubungan asmara dengan Hasyim. Korban CAT telah berkali-kali menolak ajakan Hasyim karena mengetahui bahwa Hasyim telah memiliki istri dan tiga orang anak.

Proses pendekatan dan rayuan dari Hasyim sering kali dilakukan secara terang-terangan di hadapan publik dalam acara-acara yang sifatnya kedinasan sehingga membuat korban merasa risih dan tidak nyaman.

Pada 3-7 Oktober 2023, Hasyim melawat ke Belanda dalam rangka kunjungan dinas. Pada saat bersamaan, Hasyim memanfaatkan kunjungan dinas tersebut untuk membujuk rayu korban agar mau menjalin hubungan romantis dengannya.

Selama melakukan kunjungan kerja tersebut, Hasyim berulang kali mendesak CAT untuk pergi bersama. Dengan jabatan yang dimiliki oleh Hasyim sebagai Ketua KPU, sedangkan korban merupakan bagian dari jajaran penyelenggara pemilu yang merupakan bawahan atau ”anak buah” dari Hasyim, korban akhirnya merasa segan untuk menolak permintaan Hasyim. Puncaknya, Hasyim memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan.

Berita Terkait:  Penutupan TPA Suwung Diperpanjang hingga 28 Februari 2026, Gubernur Koster: Ini Kesempatan Terakhir

Dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa benar Hasyim menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput CAT di luar tugas kedinasan pada saat korban berada di Jakarta. Hasyim juga terbukti memfasilitasi CAT dengan tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Singapura dengan total biaya sebesar Rp 8,69 juta.

Selain itu, Hasyim juga memfasilitasi penginapan CAT di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya Rp 48,71 juta, tiket pesawat Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya sebesar Rp 100 juta, dan membelikan layar monitor untuk CAT seharga Rp 5,4 juta.

Yang mengejutkan, pada Januari 2024, Hasyim membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri olehnya. Pada surat itu dibubuhkan meterai Rp 10.000. Isinya, menyatakan bahwa Hasyim akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi korban, termasuk menyatakan untuk menjadi ”imam” bagi CAT.

Kuasa hukum korban dugaan asusila oleh Ketua KPU, Aristo Pangaribuan menghormati hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asyari dari jabatannya, pada Rabu (3/7/2024). Aristo menilai putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI