Terbukti Bersalah MA Batalkan Vonis Bebas Hakim PN Denpasar, Made Dharma Masuk Penjara

IMG_20251218_210758
Eks DPRD Badung, I Made Dharma saat hendak dibawa ke Lapas Kerobokan, (Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar– Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung terkait vonis bebas mantan anggota DPRD Badung I Made Dharma. Dalam putusan Kasasi Nomor 1598.K/Pid/2025 MA RI, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung itu langsung memenuhi pemanggilan pertama oleh pihak Kejati Bali. Ia menjalani pemeriksaan dan dibawa ke Lapas Kerobokan.

Berita Terkait:  Apresiasi Polres Gresik Bongkar Ilegal Gomatel Waspada Begal berkedok Debt Collector

Tak hanya Made Dharma, empat orang lainnya, yaitu I Ketut Senta, I Made Nelson, I Nyoman Sumertha dan I Made Atmaja berpeluang bakal nyusul Made Dharma ke Lapas Kerobokan.

Sebab, keempat orang itu ikut menandatangani surat permohonan penjelasan kepada Lurah Jimbaran pada 8 Juli 2022. Surat itu menandai dasar terbitnya Surat Keterangan no 470/101/PEM/ pada 4 agustus 2022 yang telah terbukti dipalsukan.

“Kami akan segera melaporkan empat orang lagi yang bersama-sama dengan Made Dharma menandatangani surat permohonan penjelasan kepada Lurah Jimbaran tersebut. Karena tidak mungkinlah hanya Made Dharma saja yang dihukum penjara,” Penasehat Hukum,  Fitraman Herdiansyah.

Berita Terkait:  Isu Wisata Bali Sepi Terbantahkan, Bandara Ngurah Rai Tetap Padat Saat Nataru

Sementara 12 orang lainnya, bakal menyusul I Made Dharma ke Lapas Kerobokan. Mereka juga berpotensi besar akan ikut Made Dharma ke Lapas Kerobokan.

“Untuk perkara belasan orang lainnya termasuk Made Dharma di dalamnya ini, saat ini sedang proses Kasasi di MA. Made Dharma sendiri sudah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Ya, kita tunggu saja putusan Kasasinya,” katanya.

Berita Terkait:  Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar terkait perkara pidana Nomor: 493/Pid.B/2025/ PN DPS, Made Dharma dan 16 orang lain divonis bebas dari tuntutan hukum (onslag) karena telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Atas adanya putusan yang dinilai korban tidak adil itu, JPU mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung RI dengan perkara Kasasi Nomor: 1984 K/PID/2025 MA RI dan saat ini sedang bergulir di MA RI.***

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI