Barometer Bali | Denpasar– Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung terkait vonis bebas mantan anggota DPRD Badung I Made Dharma. Dalam putusan Kasasi Nomor 1598.K/Pid/2025 MA RI, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung itu langsung memenuhi pemanggilan pertama oleh pihak Kejati Bali. Ia menjalani pemeriksaan dan dibawa ke Lapas Kerobokan.
Tak hanya Made Dharma, empat orang lainnya, yaitu I Ketut Senta, I Made Nelson, I Nyoman Sumertha dan I Made Atmaja berpeluang bakal nyusul Made Dharma ke Lapas Kerobokan.
Sebab, keempat orang itu ikut menandatangani surat permohonan penjelasan kepada Lurah Jimbaran pada 8 Juli 2022. Surat itu menandai dasar terbitnya Surat Keterangan no 470/101/PEM/ pada 4 agustus 2022 yang telah terbukti dipalsukan.
“Kami akan segera melaporkan empat orang lagi yang bersama-sama dengan Made Dharma menandatangani surat permohonan penjelasan kepada Lurah Jimbaran tersebut. Karena tidak mungkinlah hanya Made Dharma saja yang dihukum penjara,” Penasehat Hukum, Fitraman Herdiansyah.
Sementara 12 orang lainnya, bakal menyusul I Made Dharma ke Lapas Kerobokan. Mereka juga berpotensi besar akan ikut Made Dharma ke Lapas Kerobokan.
“Untuk perkara belasan orang lainnya termasuk Made Dharma di dalamnya ini, saat ini sedang proses Kasasi di MA. Made Dharma sendiri sudah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Ya, kita tunggu saja putusan Kasasinya,” katanya.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar terkait perkara pidana Nomor: 493/Pid.B/2025/ PN DPS, Made Dharma dan 16 orang lain divonis bebas dari tuntutan hukum (onslag) karena telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Atas adanya putusan yang dinilai korban tidak adil itu, JPU mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung RI dengan perkara Kasasi Nomor: 1984 K/PID/2025 MA RI dan saat ini sedang bergulir di MA RI.***











