Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut Pidana Mati dan Bayar Uang Pengganti Rp5,7 T

Foto: Sidang perkara dugaan Tipikor dan TPPU investasi PT Asabri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Jakarta | barometerbali – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro dihukum dengan pidana mati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pencucian uang (TPPU) dana investasi PT Asabri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” tandas Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Ady Wira Bhakti, SH, MH.

Berita Terkait:  Di Ujung Usia, Gusti Ketut Suharnadi Bertahan dari Sengketa Tanah Warisan yang Mengancam Hidupnya

Tuntutan itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait:  Advokat Pumi Laporkan Anak Purnawirawan Perwira Menengah Polri

“Menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (dengan pemberatan) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” lanjut Ady.

Disebutkan pula pihak JPU menuntut membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731 (lima triliun tujuh ratus tiga puluh tiga milyar dua ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tuju ratus tiga puluh satu rupiah).

Berita Terkait:  Kasus Rumah Subsidi di Buleleng, Kejati Bali Tetapkan Dua Orang Tersangka

“Dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” imbuh Ady.

Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00

Sidang dilanjutkan pada Rabu tanggal 16 November 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan Penasihat Hukum atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI