Terdakwa Korupsi Bank BUMN Badung Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Foto kolase: JPU (kanan) menuntut terdakwa korupsi KUR BRI di Kabupaten Badung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (28/11/2022). (BB/kikb)

Badung | barometerbali – Terdakwa korupsi atau penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN (BRI) di Kabupaten Badung, Ngurah Anom Wahyu Permadi (NAWP), dituntut pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (28/11/2022), juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berita Terkait:  Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Praperadilan Kepala BPN Bali Made Daging

“Selain itu penuntut umum membebankan kepada terdakwa NAWP agar membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf, dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).

Selanjutnya, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Namun jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Sindikat 'Love Scamming' Berbasis AI Digerebek di Gading Serpong, Imigrasi Tangkap 27 WNA

Dijelaskan, selama proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Denpasar, 17 orang saksi serta 3 orang ahli dihadirkan sekaligus alat bukti surat dan petunjuk.

Dalam perkara tersebut, penuntut umum Kejari Badung menyatakan terdakwa NAWP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Yakni melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebutnya.

Berita Terkait:  Pangdam IX/Udayana Dukung Langkah Terpadu Pemprov Bali–NTT Jaga Stabilitas dan Keharmonisan Masyarakat

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Setelah pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum, tim penasihat hukum terdakwa selanjutnya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang yang akan digelar, Kamis 8 Desember 2022 mendatang,” tutup Kajari Imran. (BB/501/knb)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI