Tergugat dalam Perkara Pdt 3873/PA Surabaya Hadirkan LSM di Tolak Majelis Hakim

Ket foto: Sidang perdana gugatan sengketa waris yang terletak di Jl.Ketabang Kali dan Perum Wiguna Selatan Surabaya Rabu (21/8/2024) kemarin. (Sumber: barometerbali)

Surabaya | barometerbali – Pengadilan Negeri Agama (PA) Surabaya menggelar sidang perdana gugatan sengketa waris yang terletak di Jl.Ketabang Kali dan Perum Wiguna Selatan Surabaya Rabu (21/8/2024) kemarin.

Sidang terjadi lantaran para ahli waris, Roesdiono beserta saudara waris lainnya menggugat Ponakan bernama Rezeki Wahyuningdiyah atau biasa dipanggil Ayu anak angkat Ariyadi Susanto (alm) saudara kandung dari penggugat, terkait tanah warisan peninggalan paman dan saudara mereka.

Sayangnya, dalam sidang perdana ini,  tergugat  tidak didampingi kuasa hukumnya, malah yang hadir sejumlah  anggota yang mengaku dari LSM Alam Semesta, Sehingga ditolak oleh Majelis Hakim karena bukan kapasitasnya.

Berita Terkait:  Pangdam IX Udayana Resmikan Rusun di Badung, Dorong Moril dan Kesiapan Tugas Prajurit

Ketua majelis hakim sempat menyarankan tergugat dan para pihak berdamai karena warisan ibaratkan harta temuan, namun tergugat langsung menyatakan  tidak mau berdamai dan tetap bersikukuh dengan dalih sebagai anak kandung dan mediasi dilanjutkan di ruangan khusus namun akhirnya gagal juga.

Sementara Nor Cholis SH MH kuasa hukum penggugat yang juga Ketua Yayasan YBH Warahmah At.Taufiq.’ (Lembaga Pembina Anak Yatim Dhuafa dan terlantar ini) berharap untuk sidang selanjutnya akan menemukan perdamaian.

Berita Terkait:  Putri Koster Ajak Warga Buleleng Kelola Sampah dari Sumber Lewat Aksi Sosial TP PKK

Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor PA/Pdt/No/3873. “Sebenarnya sangat sederhana yaitu bagaimana membagi objek tanah bangunan atas  hak-hak para ahli waris yang belum terbagikan,” ungakpnya.

Diceritakan olehnya, klien kami Penggugat mempunyai saudara kandung bernama Ariyadi Susanto dan menikah dengan sepupunya bernama Minto Rahayu,

Dalam perjalanan pernikahan tidak dikaruniai seorang anak, sehingga mengambil anak angkat seorang bayi perempuan, diberi nama Rezeki Wahyuningdiyah sampai hingga akhirnya kedua orang tua angkat tersebut meninggal dunia, Ariyadi Susanto meninggal terakhir pada tahun 2022.

Disitulah awal permasalahan ketika para ahli waris Penggugat dari saudara kandung Alm Ariyadi Susanto berulang kali melakukan komunikasi agar diadakan pembagian waris sesuai hukum Agama dan aturan Negara namun tergugat selalu menolak. 

Berita Terkait:  Laka Beruntun di Pekutatan, Dua Truk Adu Banteng, Rush dan Motor Ikut Jadi Korban

Dan terakhir meski didatangi tidak bersedia menemui Penggugat selaku saudara ayahnya, sehingga berbagai upaya dilakukan termasuk undangan somasi musyawarah kami lakukan namun tidak kunjung ada respon sama sekali dan hal ini sangat kita sesalkan terangnya.

“Semoga nanti sidang berikutnya bisa menemukan titik kesepakatan damai, karena bagaimana pun juga masalah kerukunan  keluarga, tidak bisa kita tukar dengan harta atau apa pun,” pungkasnya. 

Reporter: Redho

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI