KONDUSIF: Eksekusi 2 bidang tanah seluas 600 M² dan 200 M² beserta bangunan di atasnya berlokasi di Jalan Gusti Ngurah Gentuh No.47 Br. Kung, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, berjalan kondusif dan aman, Rabu (8/2/2023) pukul 10.20 Wita. (Foto: Polres Badung/PS)
Badung | barometerbali – Kabag Ops Polres Badung, Kompol I Gede Made Surya Atmaja memimpin langsung eksekusi 2 bidang tanah seluas 600 M² dan 200 M² beserta bangunan di atasnya berlokasi di Jalan Gusti Ngurah Gentuh No.47 Br. Kung, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu (8/2) pukul 10.20 Wita.
“Astungkara, pelaksanaan kegiatan eksekusi dari pagi sampai dengan sore berlangsung dengan aman, tertib dan kondusivitas kamtibmas terjaga dengan baik. Dalam pengamanan eksekusi tersebut kami menerjunkan 60 personel gabungan baik dari Polres Badung maupun dari Polsek Kuta Utara,” tandas Kompol Surya saat dikonfirmasi Kamis (9/2/2023).
Kabag Ops yang saat eksekusi didampingi Kapolsek Kuta Utara dan Kasat Samapta menegaskan Polres Badung dalam hal ini hanya melakukan pengamanan baik terhadap orang, barang maupun kegiatan, dengan harapan pelaksanaan kegiatan eksekusi berlangsung aman dan kondusif.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Dps Jo Nomor 31/Eks/PN/Dps. tanggal 18 Januari 2023 akan melaksanakan eksekusi terhadap para Tergugat Konvensi dan berdasarkan dari Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Dps tanggal 3 Oktober 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 227/PDT/2019/PT Dps tanggal 29 Januari 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 483/K/PDT/2021 tanggal 30 Maret 2021.
“Telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkas Kabag Ops Surya. (BB/501)











