Barometer Bali |Badung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menetapkan dan menahan NR, warga Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank BRI tahun 2021 senilai total Rp2,3 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan NR dalam penggunaan identitas orang lain untuk memperoleh pinjaman fiktif.
“Tersangka NR berperan aktif mencari dan meminjam identitas orang lain untuk pengajuan 11 dari total 46 KUR Mikro di Bank BRI Jimbaran. Dana hasil pencairan tidak digunakan untuk kegiatan usaha, tetapi untuk kepentingan pribadi dan pihak lain,” ungkap Ancana.
Kasus ini bermula ketika NR mengalami kesulitan keuangan dan berutang Rp500 juta. Ia kemudian bekerja sama dengan SH, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025, serta AH, untuk mengajukan pinjaman atas nama orang lain.
Dalam praktiknya, SH mengatur seluruh proses pengajuan kredit, termasuk rekayasa kunjungan lapangan (on the spot) dengan meminjam lokasi usaha pihak lain agar seolah-olah debitur memiliki usaha yang layak dibiayai.
Akibat perbuatan tersebut, prinsip kehati-hatian bank tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan dana KUR yang seharusnya membantu pelaku UMKM justru disalurkan secara fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka NR ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penyidik Kejari Badung masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penyaluran dana KUR Mikro fiktif tersebut. (red)











