Terlibat Perampokan dan Pembunuhan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania

Screenshot_20260124_065814_WhatsAppBusiness
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang WNA asal Rumania, buronan Interpol dengan status Red Notice berinisial CCZ (kanan) melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Selasa (21/1/2026) dini hari. (barometerbali/img/red)

Barometer Bali | Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rumania berinisial CCZ, yang merupakan buronan Interpol dengan status Red Notice. Deportasi dilakukan pada Selasa malam (20/1/2026) setelah proses koordinasi lintas instansi.
CCZ diketahui masuk dalam daftar buronan paling dicari di Rumania terkait kasus perampokan yang disertai pembunuhan pada November 2023.

Sebelumnya, pada 15 Januari 2026, Divhubinter Polri bersama Polda Bali berhasil menangkap CCZ di wilayah Bali. Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Ferry Tri Adhiansyah, menjelaskan penindakan dilakukan setelah keberadaan CCZ terdeteksi berada di Jakarta dan Bali sejak November 2025.

Berita Terkait:  Ahli Sebut Pasal Pemidanaan Kakanwil BPN Bali Kadaluarsa, Status Tersangka harus Gugur Demi Hukum

“CCZ terdeteksi memasuki Indonesia pada 14 November 2023 dari Chengdu, Tiongkok, melalui Bandara Soekarno-Hatta,” terangnya dalam keterangan pers, Kamis (22/1/2026).

Ia menambahkan, CCZ sempat mencoba keluar dari Indonesia menggunakan tiket AirAsia rute Denpasar–Kuala Lumpur. Namun, setelah dilakukan penelusuran, yang bersangkutan tidak tercatat dalam data perlintasan keimigrasian. Informasi tambahan dari NCB Bucharest melalui unggahan media sosial juga mengindikasikan CCZ masih berada di Bali.

Berita Terkait:  Polres Jembrana Gelar Aksi Bersih Pantai Serentak, Dukung Arahan Presiden RI Wujudkan Bali Bebas Sampah

“Yang bersangkutan juga diketahui menjalin hubungan dengan seorang perempuan lokal dan kerap tinggal di rumahnya,” tambah Ferry.

Operasi gabungan yang digelar selama tiga hari akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan CCZ pada 15 Januari 2026. Selanjutnya, CCZ dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama Divhubinter Polri dan Polda Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Berita Terkait:  Lepas 'Satpol PP Line' Imigrasi Deportasi WN Korsel

“Proses deportasi dilakukan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar–Doha–Bucharest pada Rabu (21/1/2026) pukul 00.30 Wita,” jelasnya.

Ferry menegaskan Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban nasional, demi memastikan Bali dan Indonesia tetap aman, tertib, dan kondusif. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI