Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi, Perbekel Bongkasa Dilimpahkan ke Kejari Badung

Foto: Pelaksanaan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka inisial IKL, sebelumnya sebagai Perbekel Bongkasa yang melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi berlangsung di ruang tahap II Kejari Badung, Kamis (9/1/2025). (barometerbali/kjrbdg/213).

Badung | barometerbali – Penyidik Reskrimsus Polda Bali telah menyerahkan Perbekel Bongkasa, tersangka inisial IKL dan barang bukti (Tahap II ) terkait tindak pidana pemerasan dan gratifikasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, di ruang tahap II Kejari Badung, Kamis (9/1/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Sutrisno Margi Utomo, dalam keterangan persnya, Selasa (14/1/2025) menjelaskan tersangka atas perbuatannya melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi disangka dalam pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait:  Condotel Cemagi Disegel, Satpol PP Badung Ingatkan Ancaman Sanksi Hukum

Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka dilakukan dengan cara tersangka selaku perbekel atau Kepala Desa Bongkasa dengan kewenangannya menyetujui SPP (Surat Permintaan Permbayaran, red) berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Tersangka telah meminta sesuatu imbalan sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang menguntungkan bagi diri tersangka kepada saksi yang merupakan Direktur dan Komisaris CV Wana Bhumi Karya agar permohonan pembayaran termin II yang diajukan oleh CV Wana Bhumi Karya segera dapat diproses oleh tersangka,” beber Sutrisno.

Padahal menurutnya, penyedia CV Wana Bhumi Karya sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran termin II pekerjaan pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung Tahun Anggaran (TA) 2024.

Berita Terkait:  Bappenas Siap Jadikan Bali Model Infrastruktur Terintegrasi, Darat,Laut, Udara hingga Digital Dipercepat

“Barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan 1 (satu) buah tas plastik/kresek warna 2 ikat uang pecahan Rp100.000 sejumlah Rp20.000.000 ditemukan di saku kanan celana panjang hitam yang dipakai pelaku, uang tunai dengan total Rp370.000 yang ditemukan pada saku baju endek yang dipakai pelaku, 1 unit handphone berwarna emas merek Samsung S24 Ultra,” rinci Sutrisno.

Selain itu ia menyebutkan ditemukan 1 buah tas kecil berwarna abu-abu sedang hijau merek skinarma, 1 unit tablet Samsung warna jitam SM-P585Y, 1 unit laptop/notebook merek HP warna silver core i7 gen 10 beserta charger, 1 buah ipad Samsung Tab S6,1 buah hardisk, 1 buah STNK nopol DK 8142 AZ, 1 buah ID Card Screen Mask Premium, 1 buah baju endek hitam, 1 buah celana panjang hitam, 1 buah ikat pinggang warna hijau. Beserta beberapa dokumen pendukung.

Berita Terkait:  Dukung Inisiatif Kajati Bali, Wayan Koster Gerak Cepat Bantu Pemenuhan Hak Anak Terlantar

“Dengan berakhirnya tahap II yang dilaksanakan hari ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti ada pada penuntut umum,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan para tersangka dalam keadaan sehat selanjutnya dengan telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif maka terhadap tersangka IKL dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 9 Januari 2025 hingga 29 Januari 2025 di Lapas Kerobokan.

“Selanjutnya penuntut umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya perkara atas nama tersangka IKL akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar,” pungkas Sutrisno. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI