Terus Galakan Program Akta Perkawinan Langsung Jadi, Kadis Dukcapil Denpasar Serahkan Langsung di Kawasan Banjar Yang Batu Kauh

Ket foto: Penyerahan Akta Perkawinan Langsung Jadi pada, Kamis (25/7). (Sumber: barometerbali/Pur)

Denpasar | barometerbali – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Denpasar terus menggalakkan program Akta Perkawinan Langsung Jadi. 

Penyerahan Akta Perkawinan Langsung Jadi pada, Kamis (25/7) diserahkan Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Arta Brata pada Upacara Pernikahan I Wayan Agus Yuliawan dan Ni Nyoman Ariesta Putri di kawasan Banjar Yang Batu Kauh, Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur. 

“Program terobosan dari Disdukcapil Denpasar dengan memberikan pelayanan Akta Perkawinan Langsung Jadi terus digalakan, dan kali ini kami berkesempatan menyerahkan Akta Perkawinan Langsung Jadi kepada pasangan pengantin Agus Yuliawan dan Ariesta Putri,” ujar Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Arta Brata saat ditemui disela-sela acara.

Berita Terkait:  Bupati I Made Satria Buka Musrenbang Banjarangkan 2026, Fokus Ekonomi dan Pariwisata Desa

Lebih lanjut Dewa Juli menjelaskan, penyerahan dokumen akta perkawinan secara langsung ini sebagai langkah percepatan dalam memperoleh administrasi kependudukan bagi masyarakat. Di samping itu, penyerahan dokumen akta perkawinan dan dokumen administrasi kependudukan lainya merupakan bentuk apresiasi Disdukcapil Kota Denpasar kepada masyarakat. 

“Ini merupakan sebuah terobosan bagi masyarakat, sehingga pengurusan akta perkawinan tidak perlu lama, melainkan cepat dan langsung jadi,” jelasnya

Berita Terkait:  Puluhan Anggota TP PKK Kecamatan Densel Ikuti Penguatan Pemberdayaan Perempuan Lewat Pelatihan Tata Rias dan Sanggul

Dijelaskan pula, adapun pengurusan akta perkawinan langsung jadi ini sejatinya sama dengan pengurusan dokumen pada umumnya. Hanya saja, khusus akta perkawinan masyarakat dapat menyerahkan dokumen paling lambat pada saat hari pernikahan dengan langsung datang ke Disdukcapil di Graha Sewakadarma Lumintang.

“Berkas yang diperoleh nantinya adalah Akta Perkawinan, KTP el masing-masing mempelai dengan status kawin, dan Kartu Keluarga, pengurusanya bisa berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Denpasar untuk dapat diserahkan usai upacara pernikahan berlangsung,” ujarnya

Berita Terkait:  Inspektorat Bangli Perketat Pengawasan Proyek Infrastruktur Lewat Probity Audit Sejak Dini

Dewa Juli berharap, dengan adanya program ini masyarakat dapat taat dan tertib administrasi. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak lagi menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Harapan kami dari program terobosan ini dapat memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar yang tertib administrasi, khususnya administrasi kependudukan,” harap Dewa Juli. (213)

Editor: Sintya

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI