THR Tidak Ada Kejelasan, Pekerja Gruduk Manajemen PT Pakerin Mojokerto

Foto:  Ribuan pekerja PT. Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) Mojokerto, mendatangi kantor manajemen, Rabu (26/03/2025) pagi. (barometerbali/redho)

Mojokerto | Barometer Bali – Ribuan pekerja PT. Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) Mojokerto, pagi ini (26 Maret 2025) mendatangi kantor manajemen untuk meminta penjelasan terkait pembayaran THR yang belum diberikan.

Menurut salah satu pekerja PT. Pakerin yang tidak ingin disebutkan namanya. Kegiatan ini telah memasuki hari kedua. Dimana para pekerja PT. Pakerin meminta penjelasan dari manajemen tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya sudah diberikan pada para pekerjanya.

Berita Terkait:  Kooperasi.com dan Opang.id Jalan Baru Kebangkitan Koperasi Bali di Era Digital

“Ini hari kedua para pekerja mempertanyakan pembayaran THR ke Manajemen. Karena THR tahun 2025 dan Gaji Maret ini belum ada kejelasan”, katanya.

Dalam pertemuan kemarin perusahaan PT Pakerin awalnya, menawarkan pembayaran Gaji Bulan Maret 2025 sebesar 25%. Namun hal itu ditolak oleh seluruh pekerja karena pembayaran THR tidak ada kejelasan.

Pada siang harinya, digelarlah pertemuan yang melibatkan kuasa hukum perusahaan, top manajemen perusahaan, perwakilan Serikat Pekerja dan pekerja non serikat serta Dinas ketenagakerjaan bidang pengawasan Provinsi Jawa Timur.

Berita Terkait:  KPRP Serap Aspirasi Masyarakat Bali Terkait Reformasi Polri

Melalui kuasa hukumnya, perusahaan menawarkan kembali kepada para pekerja berupa pembayaran Gaji bulan maret sebesar 25% ditambah pembayaran THR sebesar 10%. Lagi-lagi tawaran itu ditolak oleh para pekerja.

Mendapatkan pelaporan dan menjadi penengah permasalahan, Taufik Hidayat, SE selaku koordinator pengawas ketenagakerjaan wilayah Mojokerto, langsung hadir di tengah lokasi kegiatan. Dihadapan semua pihak, ia menyampaikan kewajiban THR bagi pekerja.

Berita Terkait:  Diduga Kantor NTV Banyuwangi Dirantai, Karyawan Tak Bisa Masuk, Laporan Resmi Masuk ke Polresta

“THR wajib diberikan minimal H-7 sebelum Hari Raya dan besaran THR harus proporsional serta tidak boleh dicicil. Ingat keterlambatan pembayaran, dikenakan denda. Mumpung masih ada waktu, meski molor. PT Pakerin wajib menyelesaikan kewajibannya”, tegasnya.

Menurut para pekerja, kegiatan ini bukan aksi demonstrasi ataupun mogok kerja, hanya kegiatan spontanitas dan menunggu jawaban manajemen menagih haknya.

Hingga berita ini disampaikan, kegiatan masih berlangsung dan manajemen masih melakukan pembahasan internal. (Redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI