Barometer Bali | Denpasar – Uang yang tiba-tiba masuk ke rekening jangan langsung digunakan atau dikirim ke orang yang mengaku salah transfer. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, situasi tersebut bisa berkaitan dengan modus pinjaman online ilegal yang menyasar orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman.
Dalam peringatan resminya, Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal menjelaskan bahwa oknum pinjol ilegal dapat mengirim dana ke rekening seseorang tanpa pengajuan pinjaman. Setelah itu, penerima diancam agar membayar angsuran atau melunasi dana dengan jumlah lebih besar. Modus ini juga diberitakan Bisnis.com berdasarkan siaran pers OJK.
Karena itu, penerima diminta tidak memakai dana tersebut dan tidak mentransfernya ke rekening yang diberikan oleh orang yang menghubungi mereka. Langkah yang dianjurkan OJK adalah segera melapor kepada bank dan meminta penahanan atas dana yang masuk sampai asal serta pihak yang bertanggung jawab menjadi jelas.
Bukti mutasi rekening, percakapan, nomor telepon, dan nomor rekening terkait perlu disimpan. OJK juga menyarankan korban melapor ke kantor polisi setempat dan menyimpan tanda terima laporan. Jika kemudian diteror penagih, penerima dapat menyatakan bahwa ia tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak menggunakan dana tersebut, lalu memblokir kontak pelaku bila diperlukan.
Informasi mengenai dugaan pinjol ilegal dapat disampaikan kepada Satgas PASTI melalui satgaspasti@ojk.go.id. Masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. (red)










