Tiba-Tiba Ada Uang Masuk Rekening? OJK Ingatkan Modus “Salah Transfer” Pinjol Ilegal

Screenshot_20260929_100231_ChatGPT
MODUS SALAH TRANSFER - Informasi mengenai dugaan pinjol ilegal dengan modus salah transfer dapat disampaikan kepada Satgas PASTI melalui satgaspasti@ojk.go.id. Masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. (Barometer Bali/Ilustrasi AI)

Barometer Bali | Denpasar – Uang yang tiba-tiba masuk ke rekening jangan langsung digunakan atau dikirim ke orang yang mengaku salah transfer. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, situasi tersebut bisa berkaitan dengan modus pinjaman online ilegal yang menyasar orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman.

Dalam peringatan resminya, Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal menjelaskan bahwa oknum pinjol ilegal dapat mengirim dana ke rekening seseorang tanpa pengajuan pinjaman. Setelah itu, penerima diancam agar membayar angsuran atau melunasi dana dengan jumlah lebih besar. Modus ini juga diberitakan Bisnis.com berdasarkan siaran pers OJK.

Berita Terkait:  OJK dan Bank BPD Bali Perkuat Ekosistem Kakao, Pembiayaan Tembus Rp4,52 Miliar

Karena itu, penerima diminta tidak memakai dana tersebut dan tidak mentransfernya ke rekening yang diberikan oleh orang yang menghubungi mereka. Langkah yang dianjurkan OJK adalah segera melapor kepada bank dan meminta penahanan atas dana yang masuk sampai asal serta pihak yang bertanggung jawab menjadi jelas.

Bukti mutasi rekening, percakapan, nomor telepon, dan nomor rekening terkait perlu disimpan. OJK juga menyarankan korban melapor ke kantor polisi setempat dan menyimpan tanda terima laporan. Jika kemudian diteror penagih, penerima dapat menyatakan bahwa ia tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak menggunakan dana tersebut, lalu memblokir kontak pelaku bila diperlukan.

Berita Terkait:  LPD Desa Adat Sarimertha Perluas Layanan Digital, Krama Kini Bisa Bayar Tagihan hingga Top Up E-Wallet

Informasi mengenai dugaan pinjol ilegal dapat disampaikan kepada Satgas PASTI melalui satgaspasti@ojk.go.id. Masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI