Barometer Bali | Denpasar — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama perwakilan PT Jimbaran Hijau dan warga Desa Adat Jimbaran berlangsung memanas di Kantor DPRD Bali, Rabu (7/1/2026).
Ketegangan terjadi setelah perwakilan PT Jimbaran Hijau dinilai tidak memberikan kepastian kepada warga terkait izin renovasi Pura Belong Batu Nunggul yang berada di dalam kawasan tersebut.
Selain itu, pihak perusahaan juga menolak memberikan kesepakatan untuk membuka akses warga menuju pura tersebut.
Penolakan berulang kali itu memicu reaksi keras dari peserta rapat. Hingga akhirnya, Sekretaris Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiarta, meminta perwakilan PT Jimbaran Hijau untuk meninggalkan ruang rapat.
“Jika tidak bisa mengambil keputusan, keluar dari ruangan ini. Keluar,” tegas Luwir Wiarta sambil berdiri dan berjalan menuju tempat duduk perwakilan PT Jimbaran Hijau.
Tak lama setelah pernyataan tersebut, rombongan PT Jimbaran Hijau pun meninggalkan ruang RDP.
Saat hendak dimintai keterangan oleh awak media yang telah menunggu di luar ruangan, perwakilan PT Jimbaran Hijau enggan untuk memberikan komentar.
Sebelum pengusiran terjadi, tim hukum PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, sempat menjelaskan alasan pihaknya menolak memberikan keputusan dalam rapat. Menurutnya, perwakilan yang hadir bukan merupakan pengambil keputusan dan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemilik perusahaan.
“Kami harus berkoordinasi dengan owner. Apa yang kami sampaikan sekarang sudah melalui persetujuan owner. Kami harap bapak bisa mengerti posisi kami,” ujar Ignatius Suryanto.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, usai rapat menegaskan bahwa RDP tersebut bertujuan untuk memastikan hak beribadah masyarakat Desa Adat Jimbaran tetap terpenuhi.
“RDP ini ingin memastikan hak beribadah masyarakat Desa Adat Jimbaran di Pura Belong Batu Nunggul terpenuhi. Terkait hal-hal lain nanti akan kita perdalam lagi, termasuk penguasaan tanah,” tandasnya.(rian)











