Tiga Hakim Ditangkap, Kajati Jatim: Kami Hadir Tegakkan Keadilan

Ket foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati saat menyampaikan keterangan pers. (barometerbali/redho)

Surabaya | barometerbali – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, angkat bicara terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan dan penahanan 3 hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami hadir atas nama negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum, walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” tegas Kajati Jatim Mia Amiati, Kamis (24/10) pagi.

“Penangkapan ketiga orang hakim tersebut atas perintah Bapak Jaksa Agung yang mengawali gebrakan pertama ketika Bapak ST Burhanuddin dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI,” terang Mia.

Berita Terkait:  Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT terhadap Wartawan, Serukan Aliansi Peduli Jurnalis

Mia juga menjelaskan terkait dengan penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut pihaknya menjamin tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Jadi pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” tegasnya.

Berita Terkait:  Koster Tegaskan Kemasan Produk Arak Bali harus Tertib Gunakan Aksara Bali

“Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim kami mensupport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya maka tahanan pun dititipkan di cabang Rutan di kantor Kejati Jatim,” sambung Mia.

Kajati menegaskan kapasitas cabang Rutan di kantor Kejati Jatim masih tersedia.

“Sesuai kapasitas untuk 90 orang. Sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang. Maka jika ditambah dengan 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia,” sebutnya.

“Dan sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” pungkas Mia yang terkenal tegas memberantas korupsi ini. 

Berita Terkait:  Ny. Putri Koster Tutup Bina Posyandu 2026, Tekankan Kader Jadi Ujung Tombak Layanan Masyarakat

Perlu diketahui, Kejagung telah menangkap dan menahan 3 hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M, dan seorang pengacara berinisial LR atas dugaan suap dan atau gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa Pembunuhan Dini Sera.

Ketiga oknum hakim ditangkap di Surabaya sedangkan oknum pengacara ditangkap di Jakarta pada Rabu (23/10/2024).

Dari penggeledahan di beberapa tempat ditemukan uang miliaran rupiah atas dugaan suap dan gratifikasi ini.

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI