Barometer Bali | Denpasar– Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan Tahun 2020–2021 digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis, (27/11/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa I Putu Sugi Darmawan (Direktur Utama Perumda Dharma Santhika 2017–2021), I Ketut Sukarta (Ketua DPC Perpadi 2017–2022), dan I Wayan Nonok Aryasa (Manajer Unit Bisnis Ritel/Plt Dirut 2021). Para terdakwa didampingi penasihat hukum Hari Wantono.
Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari Gede Hery Yoga Sastrawan, Ilham Adi Ramadhana, dan Anggita Nikma Hanum.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Made Ari Suamba, anggota Nelson, dan Imam Santoso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut para terdakwa diduga bersama-sama memperkaya pihak lain, yaitu anggota penggilingan padi yang tergabung dalam DPC Perpadi Tabanan
“Para terdakwa diduga bersama-sama memperkaya pihak lain dengan nilai mencapai Rp1.851.519.957,40. Perbuatan tersebut diduga terjadi melalui selisih pembayaran harga beras antara tingkat penyosoh dan penggilingan,” ujarnya.
“Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali tertanggal 24 Juli 2025 juga menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp1,85 miliar dalam pengelolaan beras pada periode tersebut,” sambung JPU.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, (4/12/2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (red)











