Tim AntiBandit Polsek Simokerto Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Foto: Tim antibandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi terkait pelaku curanmor berada di Kebon Dalem Surabaya, Sabtu (8/3). (barometerbali/redho)

Surabaya | barometerbali – Tim antibandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi terkait pelaku curanmor berada di Kebon Dalem Surabaya, Sabtu (8/3/2025).

Kanit Reskrim Ipda Royan bersama Tim Antibandit langsung meluncur ke pemukiman Kebon Dalem dan menyergap seorang pria bernama Ahmad Hafid 33 tahun yang sedang duduk santai.

Berita Terkait:  Bendesa Intaran Tegaskan Tak Ada Alasan Tolak LNG, Lokasi Sudah 3,5 Km dari Pantai

Anggota kepolisian yang berpakaian preman langsung menginterograsi pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengakui sudah mencuri motor sebanyak 7 kali di jalan Sencaki berhasil mencuri 3 motor matic dan di jalan sidokapasan, jalan Donokerto, jalan Nyamplungan, terakhir di jalan undaan masing-masing lokasi tersebut 1 motor matic.

“Modusnya pelaku curanmor ini berkeliling ke perkampungan yang sepi dan mencari motor matic yang terparkir diluar rumah lalu kontak motornya dirusak dengan kunci T, ahmad hafid selama beraksi ditemani 2 temannya yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang),” terang Royan.

Berita Terkait:  Aksi Humanis Operasi Keselamatan Semeru, Kapolres Gresik Bagikan Helm Gratis Pengemudi Becak Listrik

Saat menggeledah di lokasi penangkapan Tim Antibandit Reskrim Poslek Simokerto menemukan 4 buah spion motor dan 1 buah kunci T serta jaket warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi mencuri motor di jalan Donokerto.

“Motor hasil curian dijual Ahmad Hafid ke penadahnya MB sebesar 1,5 juta sampai 2,2 juta dan uang tersebut digunakan pelaku curanmor ini untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu juga diberikan ke istrinya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Berita Terkait:  Diduga Begal Motor, Pelaku Sempat Dapat “Salam Olahraga”

Ahmad Hafid yang tinggal di jalan Sumbo Surabaya ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” imbuh Kompol Didik Triwahyudi, Kapolsek Simokerto.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar saat memarkirkan motornya ditambah gembok cakram agar tidak menjadi korban dari pelaku curanmor. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI