Foto: Pelaku pencurian sepeda motor Mang Apel (tengah), yang dibekuk Unit Reskrim Polsek Seririt. (BB/Hms Res Buleleng)
Buleleng | barometerbali – Polsek Seririt mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, yang dipimpin Kapolsek Seririt Kompol Putu Sunarcaya, didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Darma Diatmika, Rabu (29/11/2023).
Seizin Kapolres, Kapolsek Seririt menuturkan peristiwa ini berawal adanya laporan dari Wayan Santika selaku korban yang mengaku sepeda motornya hilang, Rabu, 08/11/2023, Pkl 18.30 Wita. Sepeda motor tersebut di parkir area bendungan Titab Banjar Dinas Sari Mekar, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt.
“Dari laporan tersebut unit Reskrim Polsek Seririt melakukan olah TKP, dengan berbekal hasil penyelidikan secara intensif dapat mengantongi identitas dengan ciri – ciri yang sesuai dengan keterangan saksi-saksi sehingga mengarah kepada diduga pelaku,” ungkap Sunarcaya.
Tepatnya tanggal 21 November 2023, pukul 06.00 Wita, tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat diduga pelaku ada di warung bakso Desa Banjar Asem.
“Tim opsnal Reskrim Seririt, bergerak dan melakukan penangkapan setelah diintrogasi yang diduga pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan pengembangan ditemukan dua buah handphone, empat buah tabung gas dan satu unit sepeda motor,” urainya.
Pelaku bernama Komang Dika Alias Mang Apel, 24 tahun, buruh, beralamat Dusun Sorga, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Mengakui perbuatanya telah mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Modus pelaku menggunakan kunci palsu, dalam kasus ini barang yang disita untuk dijadikan barang bukti berupa 4 buah tabung gas 3 kg, dua buah handphone dan satu unit sepeda motor merk honda jenis Supra.
“Terhadap pelaku yang sudah ditetapkan selaku tersangka dapat disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkas Kapolsek Seririt. (BB/212)
Editor: Ngurah Dibia











