Tim Satgas Pengawas Terpadu Disperindag Bali Sidak Empat Pangkalan LPG 3 Kg di Badung

IMG-20250718-WA0004
Foto: Tim Satgas Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali kembali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) gas LPG 3 kg di wilayah Badung. (Barometerbali/rah)

Barometer Bali | Badung – Setelah sehari sebelumnya menyambangi sembilan (9) pangkalan di wilayah Kota Denpasar, Tim Satgas Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga, didampingi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, hari ini (17/7) kembali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) gas LPG 3 kg di wilayah Badung.

Berita Terkait:  Wayan Koster Pimpin Gerakan Bersih Sampah, Total 27.500 Warga se-Bali Turun ke Lokasi

Secara umum, dari inspeksi mendadak yang dilakukan hari ini, masih ditemukan pangkalan yang memasang papan nama tidak pada tempatnya, bahkan ada yang baru memasangnya saat sidak berlangsung. Selain ditemukan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), masih ada juga pemilik pangkalan yang melakukan penjualan atau layanan secara canvassing.

“Pola penjualan secara canvassing ini tentu menimbulkan permasalahan di lapangan. Selain menyebabkan distribusi gas yang tidak tepat sasaran, juga mengakibatkan kelangkaan gas LPG 3 kg di wilayah tertentu. Hal ini tidak hanya merugikan warga yang memang berhak menerima LPG 3 kg, tetapi juga menyebabkan ketidakseimbangan distribusi antara warga yang berhak di sekitar pangkalan dengan warga dari luar wilayah yang dengan mudah memperoleh LPG 3 kg,” tegas Koordinator Tim Satgas Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra.

Berita Terkait:  Wabup Badung Terima Bantuan TJSP Tong Komposter, Langkah Nyata Percepatan Penanganan Sampah

Dari hasil sidak hari ini, tidak ditemukan hotel dan restoran yang menggunakan gas LPG 3 kg. Bagi pemilik pangkalan yang masih melakukan pelanggaran, tetap diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai.

Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, M. Affriyana Al Heilmi, menyampaikan terima kasih kepada pemilik pangkalan dan juga pelaku usaha, baik hotel maupun restoran, yang telah mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama. Namun, jika pada pelaksanaan sidak berikutnya masih ditemukan pangkalan yang menjual LPG di atas HET, maka secara tegas akan dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pihak pangkalan terkait. (rah)

Berita Terkait:  Kemenham RI Kunjungi Klungkung, Perkuat Sinergi Program "Kampung Redam" dan "Desa Sadar HAM"

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI