Tim Yustisi Denpasar Jaring 32 Orang tanpa Masker

Denpasar | barometerbali – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 2 di simpang Jalan Supratman – Jalan Surabi – Jalan Sokasati Kelurahan Kesiman Kecamatan Denpasar Timur Selasa (19/10/.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menemukan pelanggar protokol. Dari pelanggar yang dijaring 17 orang dibina ditempat karena salah menggunakan masker dan 15 orang di denda karena karena tidak menggunakan masker.

Berita Terkait:  Tangis Haru Iringi Kedatangan Tim Kesehatan Polres Gresik, Bayi Mahesa Terselamatkan

Dari sekian yang melanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker dan jarak rumah dengan tempat tujuan sangat dekat. “Sebagai efek jera agar tidak mengulang kembali maka para pelanggar tersebut kami berikan sanksi push up di tempat,” ungkap Sayoga.

Mengingat kasus penularan Covid-19 masih ditemukan pihaknya akan memperketat penertiban sembari mengingatkan masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan.
Dengan semua masyarakat taat maka penularan dapat ditekan dan perekonomian cepat bangkit kembali. (BB/501)

Berita Terkait:  Pasca-Kabur Lintaspulau! Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDOENSIA (SMSI) PROVINSI BALI

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI