Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang kembali membuang sampah ke TPA Suwung setelah batas waktu 23 Desember 2025. Kedua daerah diminta segera mengoptimalkan seluruh fasilitas pengelolaan sampah modern, mulai dari teba modern, TPS3R, TPST, hingga mesin pencacah dan dekomposer.
Penegasan itu tertuang dalam surat pemberitahuan Gubernur Bali nomor T.00.600.4.15/60957/Setda tertanggal 5 Desember 2025, yang ditujukan kepada Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
“TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” tegas Gubernur Koster.
Ia meminta kedua kepala daerah segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah di luar TPA Suwung, termasuk memperkuat pengomposan rumah tangga dengan memanfaatkan fasilitas modern yang telah tersedia.
“Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” ujarnya.
Koster juga menekankan percepatan optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber, mulai dari rumah tangga hingga desa/kelurahan/desa adat, dengan kolaborasi lintas lembaga untuk memastikan efektivitasnya.
“Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” imbuhnya.
Ia meminta dilakukan koordinasi teknis dan penyusunan SOP bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemprov Bali, DLHK Kota Denpasar, serta DLHK Badung.
Penutupan TPA Suwung tak terlepas dari dampak lingkungan serius akibat sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang dinilai mengganggu kenyamanan warga. Temuan tersebut mendorong KLH/BPLH melakukan penyelidikan terhadap DLHK provinsi dan kabupaten/kota terkait.
TPA Suwung dinilai melanggar UU No. 18 Tahun 2008 dan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011, yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana. Untuk menghindari dampak hukum bagi daerah, Gubernur Koster mengajukan permohonan kepada Menteri LHK agar sanksi pidana tidak diberlakukan.
Koster menegaskan komitmen pemerintah daerah menutup TPA Suwung pada Desember 2025 sebagai solusi yang diusulkan kepada pemerintah pusat. Komitmen ini disepakati bersama oleh Gubernur Bali, Walikota Denpasar, dan Bupati Badung.
Hasilnya, terbit Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025 yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung. UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu 180 hari sejak 23 Mei 2025, dan operasional open dumping wajib dihentikan paling lambat 23 Desember 2025. (rah)











