Transaksi TPPU Pakaian Bekas Rp1,3 Triliun, Polisi Sita Aset Dua Tersangka Rp22 Miliar

Screenshot_20251216_085221_InCollage - Collage Maker
Pengungkapan impor ilegal pakaian bekas total transaksi Rp1,3 triliun disampaikan dalam konferensi pers di halaman GOR Ngurah Rai, pada Senin (15/12/2025) siang. (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Satuan  Tugas Penegakan Hukum Importasi Ilegal yang dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perdagangan barang impor terlarang berupa pakaian bekas atau (thrifting) dengan nilai transaksi pencapaian sebesar Rp1,3 triliun. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di halaman GOR Ngurah Rai, pada Senin (15/12/2025) siang.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial ZT dan SB setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa kedua tersangka diduga menjalankan bisnis impor pakaian bekas secara ilegal sejak tahun 2021 hingga 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu ZT dan SB,” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Ajak Masyarakat Saksikan Peresmian Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru

Ia menjelaskan, ZT dan SB yang beralamat di Kabupaten Tabanan, Bali, diduga melakukan tindak pidana perdagangan berupa impor barang yang dilarang, yakni pakaian bekas pakai yang tidak dalam kondisi baru.

“Para tersangka melakukan pemesanan pakaian bekas kepada warga negara asing asal Korea dengan inisial KDS dan KIM. Barang kemudian dikirim ke Indonesia melalui Malaysia, dengan tujuan akhir gudang milik tersangka di Bali,” jelasnya.

Setelah tiba di gudang, pakaian bekas impor tersebut selanjutnya dijual kepada para pedagang di wilayah Bali maupun daerah lain di Indonesia.

“Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan pembayaran melalui beberapa rekening, termasuk rekening atas nama orang lain serta menggunakan jasa remitansi. Barang impor ilegal tersebut dimasukkan ke Indonesia melalui jalur laut dari Malaysia, kemudian didistribusikan menggunakan jasa ekspedisi darat hingga ke gudang di Bali,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Terhimpit Masalah Finansial, WN Rusia Akhiri Hidup di Muding Indah

Lebih lanjut, Ia mengatakan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik para tersangka dengan total nilai mencapai sekitar Rp22 miliar.

Andapun barang bukti yang disita antara lain: 698 bal pakaian bekas senilai sekitar Rp3 miliar, 53 bal pakaian bekas senilai sekitar Rp250 juta, 76 bal pakaian bekas impor senilai sekitar Rp300 juta,7 unit bus dengan nilai sekitar Rp15 miliar, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero bernopol DK 1195 ACP senilai sekitar Rp500 juta, 1 unit mobil Toyota Raize bernopol DK 1243 HRP, Uang dalam rekening bank milik tersangka sebesar Rp2.554.220.000.

Berita Terkait:  Koster Tegaskan Lima Raperda Strategis Bali Era Baru, Pelindungan Pantai Jadi Kepastian Ruang Adat dan Ekonomi Lokal

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting, seperti Bill of Lading pengiriman dari Korea ke Port Klang, Malaysia, surat jalan pengiriman bal pakaian bekas ke Bali, dokumen pembukuan gudang milik ZT dan SB, serta dokumen pembelian bus atas nama tersangka ZT.

“Total nilai aset yang berhasil disita dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp22 miliar,” tutup Ade Safri. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI