Tutup Celah Mafia Tanah

Oleh: Dr. I Made Pria Dharsana, SH., M.Hum (Dosen Prodi Magister Kenotariatan Universitas Warmadewa, Bali)

SELAMA masa pandemi Covid-19 hingga hari ini terlihat ada kecenderungan akan munculnya tindak kejahatan baik dengan kekerasan atau penipuan melalui investasi bodong termasuk kejahatan di bidang pertanahan.

Tanah tidak saja menjadi tempat hidup dan kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal dunia, sekarang sudah menjadi komunitas ekonomi yang tinggi. Tanah diperlukan sebagai tempat tinggal, perkantoran, penanaman modal langsung juga investasi jangka pendek maupun panjang karena harganya yang selalu merangkak naik. Oleh karena tanah mempunyai nilai jual yang tinggi ini lah salah satunya menjadi obyek tindak kejahatan atas tanah yang dilakukan oleh orang per orang maupun kelompok yang kemudian dapat di kategorikan sindikat atau disebut sebagai mafia tanah.

Berita Terkait:  Pansus TRAP DPRD Bali Segel Sejumlah Fasilitas Bali Handara, Banjir Pancasari Jadi Sorotan

Upaya antisipasi perlu menjadi perhatian agar tidak sampai mafia tanah melakukan aksinya kepada masyarakat pada umumnya. Dalam peralihan hak sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Hak yang telah dirubah dengan PP 18 tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, harus dipahami dengan jelas yang menyebutkan, “Peralihan hak atas tanah adalah merupakan perjanjian”.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Made Daging tak Sah, Gunakan Pasal Kedaluwarsa

Syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata penting diperhatikan agar kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal dalam implementasi pelaksanaannya betul terpenuhi tidak saja secara formal juga secara material. Mulai dari prosedur pengecekan sertipikat secara online dan pernyataan keaslian sertipikat tanah tersebut dari pemilik, identitas berupa KTP, KK, Akta Nikah, cara bayar dan pengenaan pajak-pajak sesuai dengan peraturan perundangan. (BB/501)

Berita Terkait:  Bidkum Polda Bali Tegaskan Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Sah Secara Hukum

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI