Uang Pengganti dari Winasa Disetorkan ke Kas Negara

Ket foto: Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama memberikan keterangan pers usai menerima penyerahan uang pengganti dan denda pidana, di aula Kejari Jembrana, Rabu (3/7/2024). (Sumber: barometerbali/217)

Jembrana | barometerbali – Mantan Bupati Jembrana dua periode I Gede Winasa telah secara resmi menyerahkan, uang sebesar Rp3,8 miliar lebih ke Kejaksaan Negeri Jembrana. Uang tersebut merupakan Uang Pengganti (UP) dan Denda Pidana terkait dua kasus korupsi yakni kasus korupsi beasiswa Stitna dan Stikes serta kasus korupsi perjalanan dinas yang selanjutnya disetorkan ke kas negara. Winasa memilih mengembalikan uang pengganti dan denda unuk bisa mejalani pembebasan bersyarat.

Berita Terkait:  PHRI Khawatir Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata Bali

“Hari ini kita menerima pihak keluarga dan penasihat hukum terpidana kasus korupsi atas nama I Gede Winasa, yang akan menyerahkan uang pengganti dan denda sebesar Rp3.819.554.800 (Rp3,8 miliar lebih) terhadap dua kasus korupsi yakni bea siswa dan perjalanan dinas,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, kepada awak media, Rabu (03/07/24) di aula Kejaksaan Negeri Jembrana.

Lebih lanjut menurut Meyke, pihaknya hanya menerima penyerahan uang tersebut yang nantinya akan disetorkan ke kas negara, slip setoran akan diserahkan ke pihak Rutan Negara.

Berita Terkait:  Kapolsek Sokobanah Sampang Kecolongan, Judi Sabung Ayam Diduga Sebulan Beroperasi tanpa Tersentuh Hukum

“Kita punya waktu 24 jam untuk menyetorkan uang tersebut ke kas negara, harus segera kita setorkan. Nanti bukti setoran tersebut kita serahkan ke pihak Rutan Kelas IIb Negara sebagai kelengkapan pengajuan pembebasan bersyarat yang bersangkutan,” jelasnya.

Ditambahkan Meyke, Mantan Bupati Jembrana 2000-2005 dan 2005-2010 tersebut terjerat kasus korupsi pemberian beasiswa kepada mahasiswa Stitna dan Stikes serta kasus korupsi perjalanan dinas. Di mana dalam kedua kasus tersebut, Winasa divonis 13 tahun penjara dan membayar denda dan uang pengganti kerugian dengan total sebesar Rp3,8 miliar lebih.

Berita Terkait:  Perda ASKP Masih di Kemendagri, Koster Tegaskan Aturan KTP Bali dan Plat DK Tetap Diperjuangkan

“Pengembalian ini untuk kasus beasiswa dan perjalanan dinas, di mana dalam kasus perjalanan dinas, I Gede Winasa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara ditambah denda 200 juta atau kurungan subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp797. 554.800 jika tidak dibayar di pidana penjara selama 3 tahun. Sedangkan dalam kasus beasiswa, terpidana divonis 7 tahun penjara dan denda 500 juta atau subsider 8 bulan penjara apa bila tidak dibayarkan, serta harus menyerahkan uang pengganti sebesar Rp2.322.000.000 , jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” pungkas Meyke. (217)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI