Ultimatum Gubernur Koster! Desa Adat Tak Bisa Kelola Sampah Tak Dapat Bantuan

WhatsApp Image 2025-04-07 at 01.43.02
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat mengeluarkan SE Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (6/4/2025). (barometerbali/rah)

Barometerbali.com | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (6/4/2025).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah desa/kelurahan maupun desa adat wajib melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber. 

Koster mengultimatum, Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi.

Adapun sanksi yang diterima ada beberapa macam, seperti penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa. 

“Penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat; dan tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus,” ungkap Koster.

Dalam SE Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Gubernur Koster meminta pejabat desa/kelurahan maupun desa adat agar tidak menggunakan plastik sekali pakai dalam berbagai kegiatan.

Berita Terkait:  Sampah adalah Cermin Kita, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Gubernur

“Kepala Desa wajib membuat Peraturan Desa dan Bandesa Adat wajib membuat Pararem yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” ungkap Koster.

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu juga mewajibkan Kepala Desa/Lurah dan Bendesa Adat agar membentuk unit pengelola sampah. Tak hanya itu, Desa/Kelurahan dan Desa Adat wajib melakukan pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga menjadi kategori organik, anorganik, dan residu.

“Menyelenggarakan pengangkutan sampah secara terpisah dan terjadwal menurut kategori sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu,” tambah Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu.

Koster juga mendorong pembentukan kader lingkungan yang bertugas mensosialisasikan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Berita Terkait:  Lepas Sanur Bali International Half Marathon 2026, Gubernur Koster: Hidupkan Pariwisata Bali

Selanjutnya, Koster juga meminta penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. “Mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber berupa kegiatan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain,” timpal Koster lagi.

Lebih jauh, Koster meminta pengoptimalan pengumpulan material anorganik daur ulang pada fasilitas pengelolaan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Kemudian, jebolan ITB itu juga mendorong pengoptimalan unit pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain untuk pengolahan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Koster juga menegaskan, pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya untuk sampah residu.

Berita Terkait:  Gubernur Koster dan Bupati Satria Pimpin Penanaman 1.000 Kelapa Daksina di Embung Tukad Unda Klungkung

“Pembiayaan pembangunan dan pengoperasian unit pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain wajib dialokasikan dalam APBDes yang bersumber dari APBN/ Dana Desa, Dana Bagi Hasil yang masuk ke Desa, Pendapatan Asli Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” tutur Koster lagi.

Tak kalah penting, Koster juga mendorong Kepala Desa/Lurah agar membentuk Tim Terpadu terdiri dari Bandesa Adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

“Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan. Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026,” pungkas Koster. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI