Barometer Bali | Gianyar – Unit Reserse Kriminal Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti setelah sempat berpindah lokasi hingga ke Kabupaten Badung.
Kasus curanmor ini terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, di sebuah proyek pembangunan vila di Jalan Permata Pering. Saat itu, korban meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai keterangan pendukung di sekitar lokasi kejadian.
Seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada terduga pelaku berinisial M I asal Surabaya, Jawa Timur.
“Dari informasi yang dihimpun, diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Badung, sehingga tim segera melakukan pengejaran,” ungkapnya di Polsek Blahbatuh, Jumat (26/12/2025).
Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga, didampingi Panit I Opsnal Ipda I Wayan Driana, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 Wita di Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan modus memanfaatkan kelengahan korban, lalu mengubah tampilan sepeda motor agar tidak mudah dikenali.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Blahbatuh untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Anak Agung Gede Arka.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang guna mencegah tindak kejahatan serupa. (red)











