Unit Reskrim Abiansemal Kembali Bekuk Pelaku Curat

IMG_20220512_230502
Pelaku Curat, OTA (kanan) dengan barang bukti HP (BB/hpb)

Badung | barometerbali – Unit Reskrim Polsek Abiansemal kembali membekuk seorang pelaku pencurian pemberatan (Curat) inisial OTA yang melakukan aksinya di rumah kos Banjar Desa, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung Bali, Kamis (12/5) pukul 17.00 Wita.

Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan memang benar telah mengungkapkan kasus Curat dan sementara terduga pelaku masih didalami dan dalam pengembangan.

Lebih lanjut Kapolsek Abiansemal mengungkapkan berawal dari adanya laporan oleh korban Woen Thon Phin (60) alamat Denpasar Barat sesuai Laporan Polisi: LP/B/16/V/2022/SPKT/Polsek Abiansemal/Polres Badung/Polda Bali, tanggal 12 Mei 2022.

Berita Terkait:  Bedah Buku Putih, LBH GP Ansor Bali Sebut Kebijakan Kuota Haji Gus Yaqut Sesuai UU

Berdasarkan keterangan korban saat datang ke SPKT Polsek Abiansemal bahwa sekitar hari Senin tanggal 2 Mei 2022, sekira pukul 04.00 Wita, bertempat di rumah kos-kosan korban Banjar Desa, Desa Angantaka di mana pada saat korban dan anaknya sedang tertidur pulas di dalam kamar kosnya anak korban menaruh handphone (HP) di atas bagian kepala tempat tidurnya.

Keesokan harinya setelah terbangun saat korban mau mengambil HP-nya seketika kaget karena HP yang ditaruh di atas tempat tidurnya sudah hilang.

Berita Terkait:  Pelinggih Pura Manik Tirta Rusak Diterjang Longsor, Wabup Tjok Surya Instruksikan Tim PUPR Lakukan Penanganan Teknis

“Menindak lanjuti laporan tersebut melalui Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra, kami memerintahkan team opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda I Dewa Made Astawa untuk dilakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek Abiansemal.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil oleh TKP (tempat kejadian perkara) dan berdasarkan keterangan saksi penyelidikan mengarah kepada ciri-ciri pelaku atas nama OTA kemudian team Opsnal Polsek Abiansemal langsung mengarah tempat pelaku bekerja di jalan Plawa Gg Anggrek (Ayu Laundry) Seminyak Kuta, Badung .

Berita Terkait:  Mandek Kasus 106 SHM di Tahura Ngurah Rai, Belum Ada Tersangka

“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil Handphone merk Redmi 9 A. selanjutnya pelaku bersama barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Abiansemal guna proses lebih lanjut,” terang Kapolsek Abiansemal.

Dijelaskan, pelaku mengambil HP dengan cara melompat tembok rumah kos korban. Dengan penangkapan ini Polsek Abiansemal dalam dua bulan terakhir (April-Mei, red) telah mengungkap kasus Curat 3 kali.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Ruli Agus Susanto. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI