Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Dua Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejari Denpasar

IMG-20250708-WA0015
Foto: Penyerahan dua tersangka kasus penggelapan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Senin (07/07/2025) pukul 10.00 Wita. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Dalam rangka pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi, tentang peningkatan kinerja penegak hukum, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan kegiatan penyerahan dua tersangka kasus penggelapan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Senin (07/07/2025) pukul 10.00 Wita.

Dua tersangka yang diserahkan berinisial FH (23) dan ALB (22), keduanya berdomisili sementara di wilayah Denpasar Selatan dan berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Keduanya merupakan buruh bangunan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/39/V/2025/SPKT/Unit Reskrim/Dentim/Resta/Polda Bali tertanggal 19 Mei 2025.

Berita Terkait:  Gerak Cepat Polres Gresik Ungkap Kasus Penagihan Utang Berujung Kekerasan di Kebomas

Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024, Nopol DK 3971 AEN beserta STNK dan kunci kontak dan 1 buah obeng warna oranye.

Kegiatan penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan dipimpin oleh Ipda I Nengah Juniman, S.H., didampingi oleh Aipda I Dewa Gede Agam Riawan, S.H. dan Brigpol I Dewa Ketut Alit Santika, S.H.. Penerimaan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi, S.H., M.H., yang ditandai dengan penandatanganan buku register B12 dan berita acara serah terima.

Berita Terkait:  Vio Sari: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Lolos dari Jeratan Hukum

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam mendukung sistem peradilan pidana yang profesional dan akuntabel, serta mempercepat proses penyelesaian perkara di tingkat penyidikan.

Dengan dilaksanakannya penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat terus berjalan sesuai prosedur, dan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur. (rah)

Berita Terkait:  Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI