Unit Reskrim Polsek Menganti Ringkus Maling Motor Beraksi di Sidojangkung

InCollage_20251029_151743495_X685AAcS01
Foto: Unit Reskrim Polsek Menganti bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial F (28), pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (curanmor) di Dusun Sidowareg, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Gresik – Unit Reskrim Polsek Menganti bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial F (28), pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (curanmor) di Dusun Sidowareg, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud mengatakan, pada saat anggota unit Reskrim Polsek Menganti sedang melakukan patroli, mendapat informasi bahwa ada pencurian sepeda motor. Anggota unit Reskrim segera ke mendatangi lokasi tersebut.

“Begitu menerima informasi, personel langsung ke lokasi, bersama warga, dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Moch. Dawud, Rabu (29/10/2025).

Berita Terkait:  Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur

Peristiwa terjadi Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir teras rumah warga. Pelaku diduga beraksi berjalan kaki mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di luar rumah tanpa pagar. Setelah menaiki Honda Scoopy milik korban Subiyono (warga Sidowareg), pelaku menggeser kendaraan tersebut.

Aksi itu dipergoki saksi yang kemudian meminta bantuan warga serta Unit Reskrim Polsek Menganti yang kebetulan sedang patroli. Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat mengganti baju dari hijau ke merah dan membuang tas di sekitar telaga desa. Petugas bersama saksi yang sudah mengenali ciri-ciri pelaku melakukan penyisiran. Dari tas yang ditemukan, polisi mengamankan kunci letter T dan pembuka magnet kontak motor. Tak lama, terduga berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Berita Terkait:  Polresta Sidoarjo Gelar Apel Siaga, Pastikan Pengamanan Ibadah Natal Berjalan Aman dan Kondusif

Identitas pelaku berinisial F (28), warga Timur Jarat, Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Barang bukti yang diamankan, satu unit Honda Scoopy tahun 2024, Nopol W-4028-FQ (beserta STNK). Rekaman CCTV saat terduga hendak melakukan pencurian. Kunci letter T yang ditajamkan dan kunci/pembuka magnet kontak.Pakaian yang dipakai pelaku (baju hijau & merah), topi hitam, dan tas pinggang tempat menyimpan alat.

Berita Terkait:  Terbukti Bersalah MA Batalkan Vonis Bebas Hakim PN Denpasar, Made Dharma Masuk Penjara

“Modus operandi, pelaku menggunakan kunci letter T,” tegasnya.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta. Pelaki dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Seluruh barang bukti dan terduga telah dibawa ke Mapolsek Menganti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI