Unud Berikan Pendampingan Hukum Tiga Tersangka Dugaan Kasus SPI

Tampak depan Kompleks Rektorat Universitas Udayana (Unud) Kampus Bukit Jimbaran, Kuta Selatan, Badung (Foto: Jubir/Unud)

Jimbaran | barometerbali – Terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana, Juru Bicara Rektor Universitas Udayana Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, SS, M.Hum, Ph.D menyampaikan klarifikasi melalui press release-nya, Rabu, (15/2/2023).

“Surat resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 8 Februari 2023, baru diterima oleh pihak Universitas Udayana pada tanggal 14 Februari 2023, maka baru bisa kami lakukan klarifikasi,” ungkap Senja.

Berita Terkait:  Musorprov KONI Bali 2026: Koster Tegaskan Era Baru Pembinaan Atlet Berbasis Sistem

Ia membenarkan ada 3 (tiga) pejabat Universitas Udayana yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri Universitas Udayana. Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ketiga pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi.

“Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan,” tandasnya.

Keberadaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana menurut Senja merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum. Begitu juga dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati.

Berita Terkait:  Hadiri Pelantikan Rektor Unmas Denpasar, Koster Ingin Kolaborasi Riset Perguruan Tinggi se-Bali

Segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan lnstitusi (SPI) senantiasa dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait.

“Pembayaran yang berasal dari Sumbangan Pengembangan Institusi seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun yang dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi/digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU),” jelas Senja.

Berita Terkait:  Dr. Didi Sungkono: Jika Ada Aparat Minta Rp30 Juta dalam Kasus Narkoba, Itu Bisa Masuk Pidana Korupsi

Hal ini tegasnya, yang juga menjadi salah satu contoh bentuk kehati-hatian dan transparansi dari Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan negara.

Universitas Udayana sangat menyayangkan adanya framing pemberitaan di beberapa media massa dan akun media sosial yang bernuansa menjatuhkan citra Universitas Udayana.

“Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki hak untuk menjaga kepentingan hukum lembaganya, maka Universitas Udayana mengimbau agar pelaku pers dan atau pengelola akun media sosial dapat membuat pemberitaan yang bersesuaian dengan kaidah-kaidah kode etik jurnalistik,” harap Jubir Senja Pratiwi. (BB/501/rls)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI