Unud Putuskan Maba Tak Wajib Tinggal di Dormitory

IMG_20220221_144631
Unud Integrated Student Dormitory (UISD).

Badung | barometerbali – Menanggapi pengaduan dan keluhan dari para orang tua calon mahasiswa baru Universitas Udayana angkatan 2022, Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU putuskan untuk menganulir kebijakan sebelumnya yang menegaskan bahwa setiap calon mahasiswa baru (Maba) wajib untuk masuk asrama atau Unud Integrated Student Dormitory (UISD).

Bagi Rektor Antara, keputusan ini merupakan pilihan yang terbaik untuk kepentingan publik di tengah gempuran isu ekonomi pasca-Pandemi Covid-19. 

Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022 yang telah ditetapkan sejatinya berupaya mengakomodir segala aduan dan keluhan masyarakat atas kebijakan terdahulu, yaitu setiap calon mahasiswa baru Universitas Udayana angkatan tahun 2022 dapat melakukan pendaftaran ulang tanpa harus mendaftarkan diri untuk bertempat tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory dan tidak diwajibkan untuk tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory. 

Berita Terkait:  Transformasi Disiplin Positif SMP Muhammadiyah 4 Boarding School Porong Sebagai Pondok Pesantren Terbaik

Namun bagi calon mahasiswa baru yang tetap memilih untuk tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory masih diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui sistem. 

“Jika calon mahasiswa baru Universitas Udayana telah melakukan pembayaran untuk keperluan bertempat tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory dan selanjutnya membatalkan pilihannya untuk tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory, maka Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022 telah menegaskan bahwa pembayaran tersebut akan dikembalikan secara utuh oleh pihak Universitas Udayana,” tambahnya.

Berita Terkait:  Di Lahan Milik Pemprov Bali 5,6 Hektar, Gubernur Koster Letakkan Batu Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat di Karangasem

Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022 juga memberikan kelonggaran waktu bagi calon mahasiswa baru angkatan 2022 untuk memenuhi kewajiban terkait pembayaran UKT. Oleh karenanya, setiap calon mahasiswa Universitas Udayana yang dinyatakan lulus melalui jalur SNMPTN boleh menunda waktu pembayaran UKT paling lambat sampai dengan hari Senin, tanggal 18 April 2022. 

Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU

Permasalahan lainnya, yakni ada beberapa calon mahasiswa yang dinyatakan lulus melalui jalur SNMPTN tetapi terkendala untuk mengikuti verifikasi berkas asli, tes kesehatan, dan tes bebas narkoba. Sehubungan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud masih harus mengikuti ujian sekolah.

Berita Terkait:  Teknologi Jadi Benteng Budaya: Nusaheritage.id Raih Juara Nasional, Didukung Wamenbud RI

Merespon permasalahan tersebut, maka berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022 terhadap calon mahasiswa akan diberikan pelayanan khusus atas ketiga hal tersebut pada hari Kamis, tanggal 28 April 2022 dari pukul 09.00 s/d 15.00 Wita di Universitas Udayana sepanjang mahasiswa yang bersangkutan telah mengajukan permohonan kepada pihak Universitas Udayana. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI